Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Cirebon 2024 telah memasuki masa kampanye. Terkait dengan hal ini, Bawaslu Kota Cirebon pun telah memberikan surat imbauan kepada sejumlah pihak. Antara lain mulai dari pemerintah daerah hingga perguruan tinggi.
Adapun surat imbauan yang diberikan kepada pemerintah daerah terkait dengan izin penggunaan fasilitas milik pemerintah yang digunakan untuk kegiatan kampanye. Dalam hal ini, Bawaslu mengimbau kepada pemerintah daerah agar dapat berlaku adil terkait izin penggunaan fasilitas untuk kegiatan kampanye.
"Kami mengimbau kepada pemerintah daerah dalam hal memberikan izin penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah. Itu kalau kita mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024, harus didasarkan pada prinsip keadilan," kata Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri, Selasa (1/10/2024) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, dalam hal misalnya memberikan izin terhadap penggunaan aset pemerintah daerah, misalnya lapangan atau stadion untuk kepentingan kampanye, itu pemerintah daerah boleh mengizinkan. Tetapi harus mengedepankan asas keadilan," kata dia menambahkan.
Selain pemerintah daerah, Bawaslu Kota Cirebon juga telah memberikan imbauan kepada sejumlah perguruan tinggi terkait kegiatan kampanye. "Kami mengimbau juga kepada perguruan tinggi yang ada di Kota Cirebon. Karena berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye, di perguruan tinggi itu dibolehkan dijadikan tempat kampanye," terang Fajri.
Namun, kata dia, dalam kegiatan kampanye yang dilakukan di lingkungan perguruan tinggi, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi. "Ada beberapa ketentuan. Di antaranya berdasarkan undangan dari pihak kampus. Yang kedua, hadir tanpa atribut kampanye. Kemudian yang ketiga berkaitan dengan waktu, diatur yaitu pada hari Sabtu atau Minggu," ucap Fajri.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam kegiatan kampanye tersebut, Bawaslu Kota Cirebon telah memberikan surat imbauan kepada sejumlah perguruan tinggi yang ada di Kota Cirebon.
Selain itu, Bawaslu Kota Cirebon melalaui tim fasilitasi pengawasan sibur juga memantau akun media sosial resmi milik pasangan calon yang berkontestasi di Pilwalkot Cirebon 2024. "Kami sudah menyiapkan tim fasilitasi pengawasan siber. Tim ini bertugas melakukan patroli di ruang maya. Kita memantau seluruh pergerakan akun media sosial resmi pasangan calon yang ada di Kota Cirebon," ujar Fajri.
"Jika memang terdapat pelanggaran, kami akan proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait Pilkada. Tetapi kalau konteksnya di luar akun media sosial resmi pasangan calon, itu bisa diproses melalui ketentuan perundang-undangan lainnya. Dalam hal ini misalnya, Undang-Undang ITE dan lain sebagainya," sambung dia.
Fajri menambahkan memasuki hari ke 7 pada masa kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Kota Cirebon belum menemukan adanya pelanggaran. "Sampai hari ke 7 kami belum mendapatkan laporan maupun temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran selama masa kampanye," ucap Fajri.
(sud/sud)