Bawaslu Kota Cirebon: Fungsi dan Alamatnya

Bawaslu Kota Cirebon: Fungsi dan Alamatnya

Sudirman Wamad - detikJabar
Jumat, 17 Nov 2023 02:30 WIB
Logo Bawaslu, gedung Bawaslu, ilustrasi gedung Bawaslu
Logo Bawaslu. Foto: Zunita Putri/detikcom
Cirebon -

Badan Pengawas Pemilu sebelumnya bernama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Kemudian, dalam perjalanannya Bawaslu terbentuk hingga tingkat daerah. Salah satunya di Bawaslu Kota Cirebon.

Mengutip dari laman resmi Bawaslu Kota Cirebon, perjalanan itu dimulai dari proses yang mengharuskan setiap kabupaten dan kota melaksanakan perubahan secara berangsur-angsur dalam aspek kelembagaan pengawas Pemilihan Umum. Sejak diundangkan, ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengharuskan pembentukan Bawaslu kabupaten dan kota secara permanen paling lambat dalam periode 1 (satu) tahun sejak tanggal disahkan pada 16 Agustus 2017. Jadi, maksimal pada 16 Agustus 2018 Bawaslu kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sudah harus permanen dan ditambah kewenangannya dalam hal memutuskan pelanggaran dan Sengketa Proses melalui ajudikasi.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia merespons cepat amanat undang-undang ini dengan menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017, kemudian diperbarui dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 yang memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi untuk membentuk dan menetapkan tim seleksi Anggota Bawaslu kota dan kabupaten di wilayah kerjanya untuk memulai proses rekrutmen Anggota Bawaslu kota dan kabupaten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 128 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ditegaskan bahwa Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi Anggota Bawaslu kabupaten dan kota.

Selain memiliki tugas penjaringan dan tracking rekam-jejak calon Anggota Bawaslu kabupaten dan kota, tim seleksi ini juga memiliki tupoksi, diantaranya merencanakan rangkaian tahapan perekrutan mulai dari pengumuman pendaftaran, penelitian berkas administrasi pencalonan, tes tertulis, tes psikologi, tes wawancara.

ADVERTISEMENT

Tahapan selanjutnya ketika proses wawancara calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota dirampungkan adalah ditetapkannya alokasi kebutuhan calon anggota sebanyak dua kali lipat dari jumlah anggota yang dibutuhkan untuk diserahkan kepada para pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi setempat. Kebutuhan itu ditentukan untuk proses Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagai tahapan akhir sebelum calon anggota akhirnya dilantik secara resmi menjadi Komisioner Bawaslu kabupaten dan kota.

Pada periode Panwaslu Kota Cirebon yang rentang masa baktinya berlangsung kurang lebih setahun sejak 2017-2018, Panwaslu Kota Cirebon beranggotakan 3 tiga orang komisioner. Selanjutnya, karena ketentuan jumlah penduduk pada periode permanen menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cirebon tetap beranggotakan tiga orang komisioner untuk masa bakti 2018-2023.

Bawaslu daerah memiliki kewenangan yang diperluas, yang juga bertindak sebagai pengadilan semu atau quasi-pengadilan dalam memutus sengketa proses, tak hanya menindak pelanggaran etik, pidana dan administratif semakin mengukuhkan Bawaslu sebagai lembaga yang mendorong tegaknya Keadilan Pemilu atau enhancing electoral justice

Komitmen dan mekanisme sistem pengawasan dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilihan umum pada gilirannya membawa Bawaslu di daerah memiliki kewenangan lebih strategis.

Mengenal Bawaslu Kota Cirebon

Secara kultur, Kota Cirebon sebagai daerah hinterland diantara persimpangan Jawa Barat dan Jawa Tengah dikenal sebagai kota religius, oleh karenanya modal sosial itu dapat dioptimalkan dalam kerja-kerja mengawasi pelaksanaan Pemilihan Umum 2019. Kultur demikian semestinya mampu menciptakan iklim demokrasi yang lebih baik dibandingkan daerah lainnya.

Bawaslu Kota Cirebon berikhtiar sepenuhnya menjalankan peran dan fungsinya agar penyelenggaraan Pemilihan Umum berlangsung tanpa ledakan konflik dan maraknya kecurangan-kecurangan. Kepastian penegakan hukum memungkinkan Bawaslu berdiri secara otonom sebagai lembaga permanen dan bersifat imparsial. Perundang-undangan harus mampu menerjemahkan kebutuhan sumberdaya manusia dan segala perangkatnya sesuai kebutuhan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cirebon mempersiapkan diri dengan memahami tatalaksana dan mekanisme ajudikasi, sebab dalam ajudikasi Komisioner bertindak sebagai hakim dalam persidangan mirip di pengadilan untuk memutus sengketa proses terhadap setiap tahapan Pemilihan Umum 2019 yang diawasi, termasuk mengawasi kinerja KPU Kota Cirebon.

Alamat kantor Bawaslu Kota Cirebon Jalan Sunyaragi Nomor 2 RT 02 RW 05 Siadem, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Visi dan Misi

Visi Bawaslu adalah terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Tepercaya dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas. Sementara itu, Bawaslu juga memiliki enam misi. Berikut enam misi Bawaslu.

  • Membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid
  • Mengembangkan pola dan metode pengawasan yang efektif dan efisien
  • Memperkuat sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi
  • Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu, serta meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif
  • Meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, akurat dan transparan
  • Membangun Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu baik bagi pihak dari dalam negeri maupun pihak dari luar negeri.
(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads