Bawaslu 'Take Down' APS yang Langgar Aturan di Kota Cirebon

Bawaslu 'Take Down' APS yang Langgar Aturan di Kota Cirebon

Ony Syahroni - detikJabar
Senin, 25 Sep 2023 23:00 WIB
Bawaslu Kota Cirebon tertibkan APS langgar aturan
Bawaslu Kota Cirebon tertibkan APS langgar aturan (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik Bacaleg yang akan maju pada Pemilu 2024. APS yang kedapatan melanggar pun langsung diturunkan atau di-take down.

Dalam melakukan penertiban APS ini, Bawaslu Kota Cirebon turut dibantu oleh petugas Satpol-PP setempat. Mereka menyisir sejumlah lokasi yang banyak digunakan untuk pemasangan APS tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, dalam kegiatan penertiban APS tersebut, pihaknya pun telah menyiapkan sebanyak dua tim.

Satu tim pertama diterjunkan ke tiga Kecamatan. Antara lain yakni Kecamatan Kesambi, Kecamatan Pekalipan, dan Kecamatan Kejaksan. Sementara untuk satu tim lainnya, mereka dikerahkan ke dua kecamatan. Yaitu Kecamatan Harjamukti dan Kecamatan Lemahwungkuk.

"APS yang ditindak adalah yang alat peraga sosiali yang ada unsur kampanyenya. Seperti (ajakan) coblos, pilih, atau gambar paku di nomor yang sudah dia (Bacaleg) cantumkan," kata Devi, Senin (25/9/2023).

"Kan tahapannya APS. Dia (Bacaleg) diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi. Tetapi tidak boleh ada unsur kampanyenya. Nah mereka (Bacaleg) masih ada APS yang masih ada unsur kampanyenya," tambah dia.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran dalam kegiatan penertiban ini adalah Jalan Evakuasi, Kota Cirebon. Di lokasi itu, petugas terlihat mencopot atau menurunkan sejumlah APS yang dianggap melanggar.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri mengatakan, sebelum melakukan penertiban, pihak sudahnya terlebih dulu mendapati adanya ratusan APS yang melanggar. Baik melanggar secara konten maupun tata letak lokasi pemasangan.

"Kami sudah menginventarisir mengenai APS yang diduga memuat unsur pelanggaran. Baik itu secara konten maupun secara tata letak pemasangan. Hasilnya kami menemukan sebanyak 185 APS yang diduga melanggar," kata Fajri.

Terkait dengan hal ini, Bawaslu Kota Cirebon juga sudah lebih dulu mengundang perwakilan dari setiap partai politik yang ada di Kota Cirebon untuk menyampaikan temuan tersebut.

"Kami (sudah) memberi kesempatan kepada setiap partai politik untuk menertibkan sendiri. Dan kami juga mengapresiasi kepada teman-teman partai politik yang sudah memiliki kesadaran," ucap Fajri.

"Semua partai politik, semua peserta Pemilu jangan khawatir. Semua akan mendapatkan kesempatan dan hak yang sama untuk berkampanye. Yaitu 25 hari pasca penetapan DCT (daftar calon tetap). Karena penetapan DCT pada 3 November, maka masa kampanye dimulai di tanggal 28 November. Untuk saat ini boleh sosialisasi, tapi tidak boleh kampanye," kata dia menambahkan.

Fajri mengungkapkan, dalam kegiatan penertiban yang dilakukan hari ini, pihaknya masih menemukan adanya sejumlah APS yang memuat unsur pelanggaran. Pihaknya pun langsung menurunkan atau mencopot APS yang melanggar tersebut.

"Kita sudah menginventarisir, sudah mengumpulkan partai politik, sudah memberi waktu. Maka hari ini kita lakukan penertiban. Secara kasat mata, memang sudah ada yang ditertibkan secara mandiri. Tapi kita juga masih menemukan adanya (APS) yang mengandung unsur pelanggaran," kata dia. (yum/yum)



Hide Ads