Bawaslu Cirebon Copot APK yang Bertebaran di Area Kuburan

Bawaslu Cirebon Copot APK yang Bertebaran di Area Kuburan

Ony Syahroni - detikJabar
Rabu, 24 Jan 2024 17:15 WIB
Bawaslu dan Satpol-PP Kota Cirebon tertibkan APK yang terpasang di TPU Kemlaten
Bawaslu dan Satpol PP Kota Cirebon tertibkan APK yang terpasang di TPU Kemlaten. Foto: Ony Syahroni/detikJabar
Cirebon -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Satpol PP Kota Cirebon menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di lokasi terlarang. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran dalam kegiatan penertiban ini adalah Tempat Permakaman Umum (TPU) Kemlaten, Kota Cirebon.

Petugas menyisir area perkuburan Kemlaten lantaran banyak APK peserta Pemilu 2024 yang bertebaran di lokasi tersebut. Petugas menertibkan dengan menurunkan atau men-take down APK yang banyak bertebaran di TPU Kemlaten.

Adapun APK yang banyak terpasang di area perkuburan tersebut berupa gambar calon presiden dan calon wakil presiden, hingga calon anggota legislatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri mengatakan area permakaman umum merupakan salah satu lokasi yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye. Sebab menurutnya, tempat permakaman merupakan salah satu fasilitas umum.

"Jika kita merujuk pada Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 pada Pasal 71 ayat (1), bahwa alat peraga kampanye Pemilu dilarang dipasang di tempat umum," kata Fajri di Kota Cirebon, Rabu (24/1/2024).

ADVERTISEMENT

"Dan, hari ini terkait dengan adanya pasangan APK di area permakaman (Kemlaten) ini kita lakukan penertiban," kata Fajri menambahkan.

Selain di area tempat permakaman umum Kemlaten, Bawaslu Kota Cirebon juga telah menginventarisasi terkait adanya APK yang dipasang di sejumlah lokasi terlarang lainnya.

"Jadi kami juga beberapa hari terakhir sudah melakukan inventarisir APK. Artinya tidak hanya di area permakaman (Kemlaten) saja. Tetapi di wilayah lain yang berdasarkan ketentuan itu tidak diperbolehkan. Beberapa waktu ke depan kami juga akan melakukan penertiban di tempat-tempat lain," kata dia.

Di sisi lain, Fajri menambahkan, Bawaslu Kota Cirebon terus mengajak dan mengingatkan kepada para peserta untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap tahapan Pemilu. Termasuk dalam masa kampanye.

"Sebagaimana di banyak kesempatan, kami ingin menumbuhkan kesadaran secara kolektif terhadap para peserta Pemilu untuk menaati norma-norma tentang kepemiluan. Khususnya terkait masa kampanye ini," kata Fajri.

(sud/sud)


Hide Ads