Bawaslu Kota Cirebon Temukan Kendaraan Pelat Merah Bawa APK

Bawaslu Kota Cirebon Temukan Kendaraan Pelat Merah Bawa APK

Ony Syahroni - detikJabar
Rabu, 06 Des 2023 19:31 WIB
Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin (kanan)
Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin (kanan). Foto: Ony Syahroni/detikJabar
Cirebon -

Bawalu Kota Cirebon mendapat sejumlah aduan terkait pelanggaran pada masa kampanye Pemilu 2024. Salah satu pelanggaran yang cukup mencolok adalah terkait kendaraan roda tiga plat merah yang digunakan untuk membawa alat peraga kampanye (APK) milik salah satu calon anggota legislatif (caleg).

Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin mengatakan penggunaan kendaraan plat merah untuk membawa APK milik caleg itu terjadi di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

"Berkaitan dengan kasus penggunaan kendaraan roda tiga berplat merah, kita Bawaslu Kota Cirebon setelah mendapatkan laporan dari Panwaslu Lemahwungkuk langsung menindaklanjuti dan kami sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait," kata Joharudin di Kantor Bawaslu Kota Cirebon, Rabu (6/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa pihak yang telah diminta keterangan antara lain yakni mulai dari camat, Lurah, RW, dua orang yang membawa kendaraan roda tiga, hingga caleg yang bersangkutan.

Menurut Joharudin, larangan penggunaan kendaraan plat merah yang merupakan fasilitas milik negara itu diatur dalam Pasal 280 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

ADVERTISEMENT

"Kemudian berkaitan dengan larangan tersebut, itu ada diatur dalam Pasal 521, yang berbunyi setiap peserta dan tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan kampanye sebagaimana telah diatur Pasal 280, akan dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta," kata dia.

Namun, Joharudin mengatakan berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan dari sejumlah pihak, Bawaslu Kota Cirebon tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Sebab, camat, lurah, hingga ketua RW tidak mengetahui atau memberi izin terkait penggunaan kendaraan roda tiga tersebut.

"Setelah kami melakukan kajian dari semua pihak, dari mulai camat, lurah, RW, dua orang yang membawa kendaraan, hingga caleg yang bersangkutan, kami Bawaslu Kota Cirebon tidak bisa membuktikan bahwa itu masuk ke dalam unsur pidana. Karena camat, lurah, dan RW itu tidak pernah mengizinkan (penggunaan kendaraan plat merah)," kata dia.

"Status kendaraan roda tiga itu adalah hibah dari Pemkot Cirebon yang diserahkan ke RW. Dan, RW-nya juga tidak mengetahui. Artinya pengguna kendaraan itu tidak izin ke RW," sambung dia.

Kemudian, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap dua orang yang membawa kendaraan roda tiga plat merah itu, diketahui mereka bukan bagian dari tim kampanye Pemilu atau anggota dari salah satu partai politik.

"Untuk keterpenuhan unsur pasal itu, apakah dua orang itu adalah pelaksana kampanye, kita kroscek ke tim kampanye yang pelaksana dan tim kampanye yang dilaporkan ke KPU. Dan ternyata, dua orang itu bukan bagian dari tim kampanye. Dan, kita cek di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), mereka juga bukan sebagai anggota (partai politik)," kata Joharudin.

Terkait dengan kasus ini, Bawaslu Kota Cirebon juga telah memanggil caleg yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Hasilnya, kata Joharudin, caleg tersebut mengaku tidak pernah memerintahkan dua orang itu menggunakan kendaraan plat merah untuk melakukan pemasangan APK.

"Untuk caleg, ketika kami panggil, dia mengatakan tidak tahu. Dia mengatakan bahwa dia menyuruhnya pakai mobil untuk memasang APK itu," ucap Joharudin.

Atas dasar itu, Bawaslu Kota Cirebon menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus penggunaan kendaraan plat merah yang digunakan untuk membawa APK milik salah satu Caleg.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads