Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar menyesalkan aksi perusakan 56 makam di TPU Glondong. MUI meminta Pemda segera turun tangan mengatur regulasi pemakaman.
Humas MUI Kabupaten Blitar Jamil Mashadi mengatakan aksi perusakan 56 nisan di TPU Glondong tidak seharusnya terjadi.
Pihaknya sangat menyesalkan aksi itu dan meminta segera ada pertemuan antara keluarga ahli kubur dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perangkat desa setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena sudah kejadian, diimbau kepada keluarga ahli kubur untuk mematuhi kesepakatan bersama serta menuliskan kesepakatan soal larangan kijing di papan pemberitahuan.
Untuk kemaslahatan umat, ia juga meminta agar segera dirembug dan dibersihkan makam yang berantakan agar masalah yang terjadi tidak berkepanjangan.
"Kami sangat menyesalkan sampai ada kejadian perusakan makam. Segera saja dirembugkan. Para keluarga ahli kubur juga mematuhi kesepakatan. Ke depan dengan komunikasi yang baik, hal seperti ini bisa dilakukan lebih elegan," kata Jamil kepada detikJatim, Sabtu (18/2/2023).
Dalam Islam sendiri, ulas Jamil, Nabi Muhammad SAW diketahui oleh para sahabat sering ziarah kubur. Hal ini termasuk ubudiah yang dipedomani oleh jumhur ulama. Soal membangun kijing sebagai penanda, sebenarnya sudah diatur dalam fathul Muin.
Dalam hadits dijelaskan: «ﻧﻬﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﺠﺼﺺ اﻟﻘﺒﺮ، ﻭﺃﻥ ﻳﻘﻌﺪ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﺃﻥ ﻳﺒﻨﻰ ﻋﻠﻴﻪ» "Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam melarang untuk memplester kuburan, duduk di atasnya dan membangun kuburan" (HR Muslim).
Dalam Hadis riwayat Muslim tersebut Nabi melarang membangun tembok makam kecuali ada alasan yang dibenarkan. Misalnya khawatir makam dirusak hewan. Itu dibenarkan asal ada kesepakatan.
Kemudian dilarang duduk di atas makam, membuat bangunan di atas kuburan, termasuk mengijing menjadi bangunan permanen. Dikhawatirkan akan memakan lebih banyak lahan jika di pemakaman umum.
Nabi juga melarang membuat tulisan-tulisan di makam. Tetapi di Indonesia pemberian nama nisan bertujuan agar keluarga ahli kubur mudah menemukan makam saat hendak ziarah kubur. Hal seperti itu masih bisa ditoleransi.
"Ke depan Pemda harus hadir dengan menerbitkan peraturan daerah yang mengatur regulasi pemakaman. Karena mayoritas warga kita muslim, harus diatur tata cara pemakaman agar lebih bermanfaat dan mengurangi mudarat," pungkasnya.
Sebelumnya, aksi perusakan 56 nisan di TPU Glondong, Satreyan, Kanigoro membuat warga resah. Selain merusak makam terduga pelaku juga menempelkan surat ancaman tertanda Munkar dan Nakir.
Berikut bunyi surat ancaman tersebut:
"Maaf pak juru kunci/RT/RW/Kamituwo
Awal kesepakatan makam/kuburan Glondong dilarang dikijing berupa apapun.
Hanya dua batu nisan/Maesan saja
Camkan !!!
Ttd
Munkar & Nakir"
(dpe/iwd)