Kasus perusakan 56 nisan di TPU Glodong, Kanigoro, Blitar terus berlanjut. Para ahli waris mengadakan pertemuan. Pertemuan ini pun menghasilkan tiga kesepakatan yang harus direalisasi.
Satu di antara ahli waris TPU Glondong adalah Yudi Krisna. Dia tinggal sekitar 100 meter dari lokasi TPU di mana neneknya dimakamkan. Dari keterangan Yudi, Jumat (17/2) malam, digelar pertemuan antara semua ahli waris yang dihadiri Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Kanigoro, kamituwo, serta tiga ketua RT.
Hasil pertemuan semalam, ada tiga kesepakatan warga terkait penanganan dan proses hukum kasus perusakan 56 nisan di TPU Glondong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, ahli waris dan perangkat lingkungan Glondong sepakat menghormati proses hukum berjalan. Karena sebelumnya warga dan perangkat lingkungan Glondong sudah buat laporan bersama ke Polsek Kanigoro, serta aparat sudah mengambil barang bukti di TKP.
"Kedua, jika ada permohonan maaf nantinya dari pelaku, maka sesuai asas kemanusiaan ahli waris akan memaafkan. Namun proses hukum tetap berjalan," jawab Yudi dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (18/2/2023).
Ketiga, akan diadakan musyawarah lagi terkait pembuatan aturan tertulis di TPU Glondong. Yudi mengakui, selama ini dia hanya mendengar konsensus tidak tertulis itu di warga Lingkungan Glondong. Namun tidak secara jelas, bagaimana spesifikasi kijing yang dilarang dibangun di dalam areal TPU.
"Semalam saya juga mencetak dua foto nisan. Mana yang disebut kijing, mana yang bukan. Karena berdasarkan KBBI, kijing itu bangunan tembok yang menutup seluruh. Makanya di pertemuan selanjutnya, harus dibuat spesifikasi lebih detail mana kijing yang dilarang mana yang diizinkan," imbaunya.
Penanganan kasus ini telah dilimpahkan Polsek Kanigoro kepada Polres Blitar. Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Udiono.
"Terima kasih rekan-rekan media. Kasus tersebut dilimpahkan ke Polres (Blitar)," jawabnya melalui aplikasi pesan grup jurnalis Blitar.
Sebelumnya, aksi perusakan 56 nisan di TPU Glondong, Satreyan, Kanigoro ini membuat warga sekitar gempar. Pasalnya, selain merusak makam, terduga pelaku juga menempelkan surat ancaman tertanda Munkar dan Nakir.
Berikut bunyi surat ancaman tersebut:
"Maaf pak juru kunci/RT/RW/Kamituwo
Awal kesepakatan makam/kuburan Glondong dilarang dikijing berupa apapun.
Hanya dua batu nisan/Maesan saja
Camkan !!!
Ttd
Munkar & Nakir"
(hil/iwd)