'Munkar-Nakir' Ditetapkan Jadi Tersangka Perusak Makam di Blitar

'Munkar-Nakir' Ditetapkan Jadi Tersangka Perusak Makam di Blitar

Erliana Riady - detikJatim
Minggu, 19 Feb 2023 13:06 WIB
Surat perusak nisan makam di Blitar
Surat perusak nisan makam di Blitar (Dok. Istimewa)
Blitar -

Misteri perusakan makam di TPU Glondong, Blitar telah terungkap. Pelaku perusakan makam itu sudah diketahui. Ternyata sosok pelaku adalah Ketua RW di lingkungan desa setempat.

Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku. Tidak hanya mengamankan pria itu, polisi juga sudah menetapkan perusak makam yang meninggalkan surat ancaman mengatasnamakan 'Munkar & Nakir' itu sebagai tersangka.

"Statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Purvitasasi kepada detikJatim, Minggu (19/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJatim dari 2 orang saksi, tersangka merupakan pejabat sementara Ketua RW. Dia dikenal sebagai pribadi yang pendiam dan disegani oleh warga setempat. Pihak kepolisian membenarkan itu.

"Benar. Tersangka adalah MSR (51) selaku Ketua RW Dusun Glondong Lingkungan Satreyan, Kanigoro," kata Tika.

ADVERTISEMENT

Tika menambahkan bahwa sebelum diamankan pelaku MSR sempat meminta perlindungan kepada salah seorang tokoh masyarakat setempat. Dia merasa ketakutan karena aksinya ternyata memicu para keluarga ahli kubur melapor ke polisi.

"Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Blitar," ujar Tika melalui pesan WhatsApp.

Dengan diamankan dan ditetapkannya MSR sebagai tersangka, dugaan polisi sejak awal terbukti. Pelaku perusakan kijing dan batu nisan 56 makam di TPU Glondong memang orang yang sangat tahu tentang kesepakatan tak tertulis agar ahli waris tidak membangun kijing.

Kamituwo alias Kepala Dusun setempat Bambang Suwito juga membenarkan bahwa pelaku ternyata MSR, Ketua RW setempat. Menurutnya, sejak awal MSR sering merapikan makam yang terlanjur dikijing di dalam areal TPU Glondong.

"Dulu kalau ada yang dikijing memang dicabut. Tapi kijingnya disimpan di dalam makam. Nanti kalau ada keluarga ahli kubur yang ziarah akan diberitahu. Jadi nggak dirusak seperti kemarin itu. Mungkin alasan beliau (MSR), ya, karena sudah ada kesepakatan itu tapi kok nggak ada yang patuh," ujarnya.

Sebelumnya, rusaknya kijing dan batu nisan 56 makam di TPU Glondong itu baru diketahui pada Selasa (14/2). Sejumlah keluarga ahli kubur yang makamnya dirusak turut melaporkan kejadian itu ke polisi.

Peristiwa itu membuat warga di Desa Glondong, Satreyan, Kanigoro resah. Karena selain merusak makam terduga pelaku juga menempelkan surat ancaman yang diatasnamakan 'Munkar & Nakir' seperti nama malaikat.

"Maaf pak juru kunci/RT/RW/Kamituwo

Awal kesepakatan makam/kuburan Glondong dilarang dikijing berupa apapun.

Hanya dua batu nisan/Maesan saja

Camkan !!!

Ttd

Munkar & Nakir"

Kepala Lingkungan (Kaling) Satreyan Sumartiningsih menyebutkan bahwa lokasi nisan yang dirusak itu merupakan perluasan dari TPU Glondong yang dibuka sejak 2003 dari sebagian tanah bengkok Lingkungan Satreyan.

"Perluasan TPU Glondong itu tahun 2003 lalu. Luasnya 1.400 meter. Karena lokasi TPU Glondong yang lama sudah penuh. Makanya di lokasi yang baru ini kami sepakat dilarang mengijing, biar tidak memakan banyak tempat ," katanya.

Sumartiningsih mengakui bahwa kesepakatan itu memang tidak tertulis dan tidak secara resmi disampaikan. Sehingga tidak menutup kemungkinan ahli waris yang bukan warga setempat tidak paham mengenai kesepakatan itu.

Ditambah lagi, Sumartiningsih juga mengakui bahwa hingga saat ini belum ada plakat pengumuman resmi soal larangan mengijing yang dipasang di TPU Glondong.

"Memang perlu disikapi dengan bijak. Karena larangan mengijing ini memang kesepakatan tidak tertulis. Kijing sendiri kan sekarang bentuknya macam-macam. Ada yang tembok tinggi besar. Ada juga yang sekedar tembok penanda saja," ujarnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads