'Munkar & Nakir' perusak makam di Blitar akhirnya diketahui merupakan seorang Ketua RW di Desa Glondong, Satreyan, Kanigoro, Blitar. Akibat perbuatannya, pria bernama MSR itu terancam hukuman 2 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari telah menetapkan MSR, sang 'Munkar & Nakir' perusak makam sebagai tersangka dan sudah mengamankannya di Mapolres Blitar.
"Kami sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka. Benar, tersangka adalah Ketua RW di Glondong," kata Tika kepada detikJatim, Minggu (19/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tika mengatakan, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 406 KUHP Subsidair Pasal 179 KUHP tentang 'perusakan kuburan' dengan ancaman penjara lebih dari 2 tahun.
"Ancaman hukumannya 2 tahun delapan bulan penjara," katanya.
Tidak hanya mengamankan MSR, dari rumah tersangka polisi juga mengamankan sebuah amer atau palu gada yang diduga dipakau pelaku untuk merusak kijing dan nisan.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Prima warna hitam tahun 1990 bernopol AG 5820 MF yang juga digunakan pelaku saat melakukan perusakan makam.
Telah diamankan dan ditetapkannya MSR jadi tersangka membuktikan bahwa dugaan polisi sejak awal memang benar bahwa pelaku perusakan kijing dan batu nisan itu adalah orang yang sangat tahu tentang kesepakatan tak tertulis tentang larangan membangun kijing makam di TPU Glondong.
Kamituwo alias Kepala Dusun setempat Bambang Suwito juga membenarkan bahwa pelaku ternyata MSR, Ketua RW setempat. Menurutnya, sejak awal MSR sering merapikan makam yang terlanjur dikijing di dalam areal TPU Glondong.
"Dulu kalau ada yang dikijing memang dicabut. Tapi kijingnya disimpan di dalam makam. Nanti kalau ada keluarga ahli kubur yang ziarah akan diberitahu. Jadi nggak dirusak seperti kemarin itu. Mungkin alasan beliau (MSR), ya, karena sudah ada kesepakatan itu tapi kok nggak ada yang patuh," ujarnya.
Sebelumnya, rusaknya kijing dan batu nisan 56 makam di TPU Glondong itu baru diketahui pada Selasa (14/2). Sejumlah keluarga ahli kubur yang makamnya dirusak turut melaporkan kejadian itu ke polisi.
Peristiwa itu membuat warga di Desa Glondong, Satreyan, Kanigoro resah. Sebab, selain merusak makam, terduga pelaku juga menempelkan surat ancaman dengan mengatasnamakan 'Munkar & Nakir', seperti nama malaikat.
"Maaf pak juru kunci/RT/RW/Kamituwo
Awal kesepakatan makam/kuburan Glondong dilarang dikijing berupa apapun.
Hanya dua batu nisan/Maesan saja
Camkan !!!
Ttd
Munkar & Nakir"
(dpe/iwd)