detikJatengRabu, 18 Mei 2022 19:54 WIB
Pembunuh Sadis Bocah Banjarnegara Gegara HP Divonis 19 Tahun Bui
Pembunuh bocah gegara ponsel di Banjarnegara, Wahyudi (18), divonis 19 tahun bui. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban sepupunya sendiri.












































