Pemburu yang Tembak Petani Gegara Mengira Babi Hutan Ditangkap!

Pemburu yang Tembak Petani Gegara Mengira Babi Hutan Ditangkap!

Uje Hartono - detikJateng
Rabu, 25 Mei 2022 19:18 WIB
Pemburu yang tembak petani gegara mengiranya babi hutan di Banjarnegara ditangkap polisi, Rabu (25/5/2022).
Pemburu yang tembak petani gegara mengiranya babi hutan di Banjarnegara ditangkap polisi, Rabu (25/5/2022). (Foto: Uje Hartono/detikJateng)
Banjarnegara -

Seorang pemburu, M (29), warga Desa Kesenet, Kecamatan Banjarmangu, Banjarnegara harus meringkuk di ruang tahanan polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai menembak petani karena mengiranya babi hutan.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini bermula saat pelaku tengah berburu babi hutan di Desa Purwasana, Kecamatan Punggelan. Namun, bukan menembak babi hutan, pelaku justru menembak petani yang tengah mencabuti rumput di kebun kapulaga.

"Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, dia sedang berburu babi hutan. Saat mengejar babi hutan tiba-tiba belok ke kiri. Ternyata di lokasi itu ada korban yang sedang mencabuti rumput," terangnya saat jumpa pers, Rabu (25/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat gerakan di sekitar lokasi babi hutan, pelaku langsung menembak. Sayangnya, peluru tembakan tersebut tidak mengenai babi hutan, namun petani yang tengah mencabuti rumput di kebun kapulaga.

"Begitu babi hutan belok kiri, pelaku melihat ada yang bergerak, saat itu pelaku langsung menembak. Namun yang terkena justru petani yang sedang mencabuti rumput," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian paha kiri dan lengan tangan kanan. Saat ini, korban masih dalam perawatan di rumah sakit.

"Paha kaki dan lengan ini bonyok, karena peluru yang digunakan untuk berburu babi ini biasanya membuat bonyok. Dari keterangan pelaku, hanya ada satu tembakan," jelasnya.

Kapolres juga menyampaikan dari pengakuan pelaku jarak tembak sekitar 18 meter. Sementara posisi babi hutan dengan korban diperkirakan berjarak 3 meter.

"Kalau dari keterangan pelaku, jarak tembaknya itu 18 meter. Dan antara babi hutan dengan korban itu sekitar 3 meter," sebutnya.

Sementara itu, senjata yang digunakan adalah pre-charged pneumatik dengan diameter laras 5,5 mm. Pelaku dikenai pasal tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Senjata yang digunakan merek Mouser dengan kaliber 5,5. Pasal yang dikenakan yakni 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas Hendri.




(sip/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads