Bangun rumah bisa menjadi salah satu cara untuk memiliki hunian. Akan tetapi, bangun rumah sendiri ternyata bisa kena pajak.
Bangun rumah umumnya dipilih masyarakat Indonesia karena bisa menyesuaikan kebutuhan dan dana yang dimiliki. Tak heran, banyak yang lebih memilih bangun rumah sendiri dibandingkan beli yang sudah jadi.
Namun, bangun rumah sendiri ternyata harus bayar pajak juga. Pajak yang dimaksud adalah Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (PPN KMS) yang diatur dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri dan telah berlaku sejak 1 April 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan ini, bukan hanya membangun rumah, tetapi renovasi rumah pun bisa dikenakan PPN.
detikProperti merangkum aturan ini sebagai bahan informasi bagi kamu yang punya rencana membangun atau merenovasi rumah sendiri.
Kriteria Rumah yang Bisa Kena Pajak Bangun dan Renovasi
Walaupun cukup bikin was-was, kamu nggak perlu terlalu khawatir karena nggak semua rumah bakal kena pajak ini. Dalam pasal 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022, disebutkan ada 3 poin kriteria rumah yang bakal kena PPN KMS.
1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
3. Luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi.
Pajak ini wajib dibayar oleh orang yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS) melalui setoran di bank atau kantor pos. Setelah itu, pembayaran ini juga harus dilaporkan.
Aktivitas yang dikenakan pajak ini adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang dilakukan tidak dalam usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Dengan ketentuan tersebut, jenis pajak yang dikenakan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tarifnya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: 6 Tips Terhindar dari Drama Tukang! |
Simulasi Perhitungan Pajak Bangun dan Renovasi
Dalam Pasal 3 Ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022, besaran pajak PPN KMS dihitung dari hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
Berikut simulasinya:
Pada April 2022 Ibu Nia memulai membangun sebuah rumah untuk tempat tinggal pribadinya. Luas keseluruhan dari rumah tersebut adalah 200 m2, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Ibu Nia dalam upaya membangun rumah tersebut sampai dengan selesainya bangunan tersebut adalah sebagai berikut:
- pembelian tanah sebesar Rp 200.000.000,
- pembelian bahan baku bangunan keseluruhan Rp 180.000.000,
- biaya upah mandor dan pekerja bangunan Rp 70.000.000.
Maka perhitungan PPN yang terutang atas pembangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut:
Sesuai dengan PMK No. 61/ 2022 PPN terutang atas KMS adalah:
= 20% X tarif PPN X DPP
= (20% X 11% ) X Biaya, tidak termasuk biaya pembelian tanah
= (20% X 11%) X (Rp 180.000.000 + Rp 70.000.000)
Dengan demikian, PPN terutang atas KMS oleh Ibu Nia adalah:
= 20% X 11% X Rp250.000.000
= Rp 5.500.000
Itulah fakta-fakta soal bangun rumah sendiri kena pajak.
(abr/abr)