Bangun rumah sendiri bisa dikenakan pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).
Walau demikian, nggak semua rumah yang dibangun akan dikenakan pajak. Sebab, ada kriteria tertentu untuk bangunan yang dibangun bakal dikenakan pajak.
Pada Pasal 2 ayat (3) aturan itu disebutkan bahwa kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama atau renovasi. Bangunan tersebut dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan untuk sendiri atau digunakan pihak lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria Bangunan yang Dibangun Sendiri yang Akan Dikenakan Pajak
Nah, berikut ini kriteria rumah yang dibangun sendiri yang akan dikenakan pajak.
1. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis. dan/atau baja
2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha
3. luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2
4. Kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau secara bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.
5. Jika kegiatan membangun sendiri secara bertahap lebih dari 2 tahun, kegiatan tersebut merupakan kegiatan membangun bangunan terpisah yang sepanjang memenuhi ketentuan poin nomor 1, 2, dan 3
Nantinya, PPN yang harus dibayarkan akan dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu. Besarannya merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
Pada pasal 4 aturan tersebut dituliskan bahwa saat terutang nya PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri terjadi saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. Tempat PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri yaitu tempat bangunan tersebut didirikan.
Sebagai catatan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri sudah berlaku sejak April 2022.
Contoh Kasus Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Secara Sekaligus dan Bertahap
1. Kegiatan Membangun Sekaligus
Contoh 1:
Rudi membangun sendiri sebuah rumah tinggal. Pembangunan tersebut dilakukan secara sekaligus dimulai pada bulan Juni 2022 dengan luas 50 m2. Atas pembangunan rumah tinggal tersebut tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Contoh 2:
Mia membangun sendiri sebuah rumah tinggal. Pembangunan tersebut dilakukan secara sekaligus dimulai pada bulan Juni 2022 dengan luas 200 m2 Atas pembangunan rumah tinggal tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
2. Kegiatan Membangun Bertahap
Contoh 1:
Wiwid membangun sendiri gudang dengan luas 120 m2 untuk menunjang kegiatan usahanya. Pembangunan gudang tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian luas bangunan yang dibangun sebagai berikut:
1. bulan Juni 2022 seluas 50 m2; dan
2. bulan Januari 2023, 6 bulan setelah tahapan pertama, dilanjutkan pembangunan seluas 70m2.
Tahapan membangun sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 merupakan satu kesatuan kegiatan disebabkan tenggang waktu antara tahapan tersebut tidak melebihi 2 tahun. Walau demikian, jumlah luas bangunan yang dibangun pada satu kesatuan kegiatan tersebut tidak melebihi batasan 200 m2. Oleh karena itu, atas kegiatan membangun sendiri tersebut tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Contoh 2:
Zaza membangun sendiri gudang dengan luas 300 m2 untuk menunjang kegiatan usahanya. Pembangunan gudang
tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian luas bangunan yang dibangun sebagai berikut:
1. bulan Juni 2022 seluas 100 m2; dan
2. bulan Januari 2023, 6 bulan setelah tahapan pertama, dilanjutkan pembangunan seluas 200 m2.
Tahapan membangun sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 merupakan satu kesatuan kegiatan disebabkan tenggang waktu antara tahapan tersebut tidak melebihi 2 tahun. Selain itu, jumlah luas bangunan yang dibangun pada satu kesatuan kegiatan tersebut telah melebihi batasan 200 m2. Oleh karena itu, atas kegiatan membangun sendiri tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Contoh 3:
Amir membangun sendiri ruko dengan luas 250 m2. Pembangunan ruko tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian luas bangunan yang dibangun sebagai berikut:
1. bulan Juni 2022 seluas 100 m2 ; dan
2. bulan Januari 2025, 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan setelah tahapan pertama, dilanjutkan pembangunan seluas 150 m2
Tahapan membangun sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 bukan merupakan satu kesatuan kegiatan. Oleh karena itu:
1. kegiatan membangun pada bulan Juni 2022 dikenai Pajak Pertambahan Nilai mengingat luas ruko yang akan dibangun melebihi batasan 200 m2 dan saat terutang atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat dimulainya kegiatan membangun bangunan; dan
2. kegiatan membangun pada bulan Januari 2025 merupakan kegiatan membangun yang terpisah dengan luas tidak melebihi batasan 200 m2 sehingga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(abr/dna)