
Pedagang Baju Bekas Impor Masih Marak, Aturannya Nggak Kelar-kelar
Peredaran baju bekas impor masih marak terjadi di Indonesia. Salah satu penyebabnya, karena pemerintah sendiri belum dapat menerapkan pelarangan sepenuhnya.
Peredaran baju bekas impor masih marak terjadi di Indonesia. Salah satu penyebabnya, karena pemerintah sendiri belum dapat menerapkan pelarangan sepenuhnya.
Sejumlah perwakilan pedagang baju bekas atau thrift shop beberapa waktu lalu melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Perdagangan.
Pemerintah menjamin akan mengganti produk jualan para pedagang baju bekas impor ilegal alias thrift menjadi produk lokal.
"Saat ini kurang lebih ada 40 ribu link yang sudah di-takedown. Ke depan teman-teman e-commerce, social commerce akan melakukan pemantauan," kata Moga.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut pemusnahan barang impor ilegal ini akan diutamakan diberantas dari hulu.
Sebagai pedagang, Rifai berharap pemerintah memberikan solusi. Dia juga berharap pedagang dilibatkan dalam pembahasan solusi.
Kanwil Bea Cukai Sulbagsel mengungkap modus penyelundupan baju bekas impor cap karung (cakar) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan
detikcom merangkum sejumlah pandangan soal larangan baju bekas impor. Ada yang mendukung larangan ini, namun ada juga yang menilai larangan ini kurang tepat.
Thrifting tidak dilarang. Tapi baju bekas impor ilegal yang kerap jadi sasaran thrifting itulah yang dianggap memukul para pelaku UMKM.
Ada modus dengan membawa berbagai macam barang lainnya. Kemudian biasanya, perjalanan kapal-kapal penyelundup itu dilakukan pada malam hari.