Mobil Esemka Sulit Didapat, Jokowi Digugat

Terpopuler Sepekan

Mobil Esemka Sulit Didapat, Jokowi Digugat

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 13 Apr 2025 10:10 WIB
Pabrik mobil Esemka di Demangan, Sambi, Boyolali, Rabu (9/4/2025).
Pabrik mobil Esemka di Demangan, Sambi, Boyolali, Rabu (9/4/2025). Foto: Jarmaji/detikJateng
Solo -

Putra Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Aufaa Luqmana Re A, menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gegaranya Aufaa kesulitan membeli mobil Esemka.

Gugatan Aufa, adik dari Almas Tsaqibbirru Re A, diajukan secara online dengan nomor pendaftaran online PN SKT-08042025051, Selasa (8/4). Untuk diketahui, kakak Aufa yaitu Almas dikenal pernah melayangkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatannya, Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp 300 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tuntutannya adalah, menyatakan para tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi. Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta," ujar kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, saat konferensi pers di Serengan, Kota Solo, Selasa (8/4/2025).

Pabrik mobil Esemka di Demangan, Sambi, Boyolali, Rabu (9/4/2025).Pabrik mobil Esemka di Demangan, Sambi, Boyolali, Rabu (9/4/2025). Foto: Jarmaji/detikJateng

"Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan dikabulkan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Sigit, Aufaa menggugat Jokowi karena telah memprogramkan Esemka sebagai mobil nasional saat menjabat Presiden.

"Ini adalah gugatan wanprestasi. Dasarnya adalah penggugat merasa dirugikan atas janji dari tergugat 1 yaitu Bapak Jokowi, karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional," kata Sigit.

Dia menjelaskan, Jokowi beberapa kali mempromosikan mobil Esemka. Dari saat Jokowi menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga awal menjabat sebagai presiden. Namun hingga saat ini produksi massal mobil Esemka tidak pernah terealisasi.

Kondisi tersebut menurutnya membuat Aufaa yang ingin membuka usaha rental mobil pikap dan ingin membeli mobil Esemka jenis Bima sebagai armadanya tidak bisa merealisasikan niatnya.

Dia menjelaskan, Aufaa bahkan sempat mendatangi pabrik Esemka di Boyolali pada tahun 2021. Namun hingga saat ini Aufaa belum bisa memiliki mobil Esemka.

"Sementara belum (ada transaksi pembelian), tapi sudah menabung sejak lama. Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka) ketemu dengan marketingnya, ngobrol juga. Mau beli tidak ada," ucapnya.

"Kita sama sekali belum bayar DP, tapi kita sudah survei ke pabrik atau gudangnya. Ketemu pihak marketingnya, tapi belum melakukan transaksi apapun. Tapi sudah kadung berharap, jadi kecewa," sambungnya.

Lantaran merasa program mobil nasional itu tidak berjalan, pihaknya menganggap hal tersebut sebagai wanprestasi. Hal tersebut yang mendasari kliennya melayangkan gugatan.

Jadwal Sidang di PN Solo

Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara warga Laweyan, Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A yang menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden RI ke-13 Ma'aruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).

Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan gugatan tersebut sudah masuk dan diterima pada Rabu (9/4/2025) pukul 10.00 WIB.

"Oleh PN Solo telah ditetapkan majelis hakim yaitu Putu Gede Hariadi, SH. MH., anggota Majelis Hakim yaitu Subagyo, S.H., M.Hum., dan Joko Waluyo, S.H., Sp.NOT., M.M.," kata Bambang saat ditemui awak media di PN Solo, Kamis (10/4/2025).

Majelis hakim telah menentukan jadwal sidang pertama. Bambang mengatakan, sidang pertama akan dilakukan pada Kamis (24/4/2025), dengan agenda pemanggilan pertama pihak-pihak yang terlibat. Rencananya, sidang kasus wanprestasi mobil Esemka ini akan digelar terbuka.

"Kalau secara hukum prosedurnya harus dihadiri (penggugat dan tergugat) kalau dipanggil PN. Tapi dalam praktiknya masih ada toleransi, mungkin bisa jadi pas hari sidang belum hadir akan dipanggil sekali lagi," ujar Bambang.

"Tapi penggugat idealnya harus hadir, kalau tergugat masih diberikan toleransi. Bisa (diwakili kuasa hukumnya), itu kewenangan pihak yang digugat untuk menguasakan kepada penasihat hukum," sambung dia.

Bambang menjelaskan ada sejumlah poin yang disampaikan oleh pihak penggugat. Salah satunya pihak penggugat menuntut tergugat membayarkan ganti rugi Rp 300 juta atau senilai dua unit mobil pikap Esemka jenis Bima yang harga per unitnya Rp 150 juta.

"Petitumnya, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuat para tergugat tidak dapat memenuhi janjinya yang akan memproduksi mobil Esemka secara massal adalah perbuatan wanprestasi pada penggugat," kata Bambang.

"Kemudian menyatakan perbuatan para tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil yaitu tafsiran harga mobil pickup Esemka dengan kategori paling rendah seharga Rp 150 juta, dengan total kerugian paling rendah setidaknya Rp 300 juta," imbuh dia.

Respons lengkap Jokowi di halaman selanjutnya.

Poin selanjutnya, penggugat juga menuntut agar para tergugat membayar kerugian Rp 300 juta

"Dan menghukum para tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 300 juta. Menyatakan putusan bisa dilaksanakan terlebih dahulu, meski ada upaya hukum dan menyatakan sah dan berhak sita. Menghukum para penggugat membayar biaya perkara yang akan ditimbulkan," pungkas Bambang.

Respons Jokowi

Jokowi pun merespons gugatan tersebut. Salah satunya dengan menunjuk pengacara yakni YB Irpan untuk mewakilinya dalam sidang gugatan tersebut. Jokowi juga menyampaikan sederet pernyataan terkait keterlibatannya dalam mobil Esemka.

Mantan Wali Kota Solo itu menyatakan dirinya hanya mendukung dan memberikan dorongan untuk hasil karya anak SMK. Menurutnya, hal itu merupakan kewajibannya sebagai pejabat pemerintah.

"Itu pabriknya siapa, pabriknya swasta. Sebagai Wali Kota (Solo) kita hanya mendorong hasil karya anak-anak SMK dengan teknisi-teknisi yang dibidangi otomotif, kita mendorong untuk uji emisi, itu yang memang yang harus dilakukan pemerintah," kata Jokowi saat ditemui wartawan di kediamannya, Sumber, Solo, Jumat (11/5/2025).

"Namun setelah itu, apakah ada yang berinvestasi di situ, atau tidak, itu sudah persoalan yang lain. Kita juga mendorong ada investor yang mau berinvestasi di situ," sambungnya.

Menurut Jokowi, ada atau tidaknya investor yang menanamkan modalnya ke PT SMK merupakan hal lain yang bukan kewenangannya. Dia menilai tak mudah untuk bermain dalam bisnis industri otomotif.

Dia menilai industri otomotif tak hanya bicara perakitan. Namun, hal itu harus didukung bengkel dan hal-hal lainnya yang dinilainya sangat kompleks untuk bersaing dengan industri yang sudah mapan.

"Tapi investasi di bidang otomotif saingannya nggak mudah. Prinsipal-prinsipal yang sudah lama, dengan harga yang kompetitif, dengan pelayanan purna yang juga di semua bengkel ada. Sangat kompleks," lanjutnya.

"Bukan hanya membuat saja tapi juga memasarkan, dan itu urusan swasta, kalau urusan pemerintah mendorong apapun produk yang dihasilkan oleh rakyat, kita harus didorong agar ada yang mau investasi di situ," bebernya.

Jokowi menyatakan tetap berkomitmen untuk mendorong karya anak SMK itu. Salah satu buktinya dengan membukakan pabrik pada tahun 2019 saat dia menjadi presiden.

"(Perkembangan pabrik?) Itu sudah di wilayah sektor swasta. Masa kita mengikuti. Sebagai Presiden sudah kami buka, tapi masalah produksi, marketing, laku dan tidak laku menjadi urusan perusahaan itu," bebernya.

Jokowi berharap, pabrik Esemka bisa memproduksi mobil lebih banyak. Untuk bisa menyerap tenaga kerja.

"Kalau bisa produksi lebih banyak kan lebih baik. Menyerap tenaga kerja, memberikan kesempatan kerja, itu sparepart dan lain-lain. Menyangkut produk lokal kan bagus. Tapi sekali lagi, bersaing di dunia bisnis tidak mudah, bersaing di otomotif juga tidak gampang. Banyak yang sudah membuktikan, merek-merek dari Eropa di kita banyak yang tutup dan negara-negara lain yang tidak bisa saya sebut," ujar Jokowi.

Soal gugatan yang dilayangkan Aufaa, Jokowi menyatakan telah menyerahkan hal itu ke tim hukumnya. Jokowi menyebut gugatan tersebut harus dilayani mengingat Indonesia merupakan negara hukum.

"Nanti ditanyakan juga ke pengacara, karena sudah kita serahkan semua ke pengacara. (Pengacara yang sama dengan urusan ijazah?) Urusan berbeda, pengacara berbeda," kata Jokowi.

"Bukan kasus lama, ini bukan kasus sebetulnya. Tapi tetap harus dilayani gugatan, negara ini, negara hukum, semua sama di mata hukum, ada gugatan ya dilayani. (Yang gugat warga Solo?) Ya memang seluruh warga negara Indonesia," ucapnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Mobil Esemka Bima Muncul di PN Solo, Dibawa Aufaa Penggugat Jokowi"
[Gambas:Video 20detik]
(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads