PT SMK Tolak Datangkan Mobil Esemka ke Pengadilan, Mediasi Berakhir Buntu

PT SMK Tolak Datangkan Mobil Esemka ke Pengadilan, Mediasi Berakhir Buntu

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 22 Mei 2025 12:02 WIB
Kuasa hukum tergugat 3 pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), Arfian Indrianto (Hem merah), saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (22/5/2025).
Kuasa hukum tergugat 3 pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), Arfian Indrianto (Hem merah), saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (22/5/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng.
Solo -

Sidang mediasi gugatan mobil Esemka nomor perkara 96/pdt.g/2025/PN Skt dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, berakhir deadlock. Para pihak tidak saling menyepakati proposal perdamaian yang diajukan.

Sidang mediasi ketiga dihadiri Penggugat Aufaa Luqmana Re A, yang didampingi kuasa hukumnya. Serta pihak tergugat 1 Joko Widodo, yang diwakili kuasa hukumnya YP Irpan. Sementara tergugat 3 pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), dihadiri oleh kuasa hukumnya, Arfian Indrianto.

Sidang mediasi berlangsung cukup cepat, sekira 15 menit. Setelah itu, para pihak keluar dari ruang mediasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum PT SMK, Arfian Indrianto, mengatakan pihaknya tidak mengakomodir permintaan penggugat. Sehingga sidang mediasi sudah dinyatakan deadlock.

"Pada pokoknya kami tidak mengakomodir daripada kepentingan dari pihak tergugat. Perkaranya sudah deadlock, jadi lanjut. Pertimbangannya bahwa kami ini tidak ada hubungan hukum sama sekali dengan pihak penggugat," kata Arfian kepada awak media di PN Solo, Kamis (22/5/2025).

ADVERTISEMENT

Arfian menegaskan, unit mobil produk Esemka ada, termasuk jenis unit mobil Bima yang dipersoalkan penggugat.

"Ada (mobil Esemka), tersedia. Ada (produk mobil yang diminta penggugat). Kalau harganya saya tidak tahu, tapi yang penting ada," ucapnya.

Dia mengatakan, pemesanan mobil Esemka bisa dilakukan tanpa perlu adanya persidangan. Bahkan calon pembeli bisa melihat melalui website PT SMK.

"Iya bisa (pesan tanpa persidangan), kemarin ada websitenya saya diberitahu tapi saya lupa, ada nomor teleponnya juga," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Aufaa, Ardian Pratomo, mengatakan karena para pihak sepakat untuk deadlock, maka persidangan akan dilanjutkan ke proses persidangan. Pihaknya masih menunggu jadwal persidangan.

Dia mengatakan, dalam mediasi terakhir ini pihaknya tidak mendapatkan poin negosiasi dari PT SMK.

"Dalam hal ini, dari pihak tergugat 3 tidak bersedia mengakomodir dari apa yang kita minta, dan tidak menegosiasikan apa yang kita tawarkan. Karena tidak ada poin negoisasinya, jadi tidak ada yang kita sepakat," kata Ardian.

Dia mengakui, produk mobil Esemka memang ada. Namun dia mempertanyakan, apakah produk mobil Esemka yang ada tersebut, sudah siap jual atau baru prototipe.

"Kita belum memastikan, produknya ada itu terkait produk yang sudah diprogramkan sebagai produk massal, atau produk ada itu hanya sebatas prototipe saja. Seperti yang ada pada sebelumnya, yang dipromosikan sebelumnya oleh tergugat 1," ucapnya.

Dia juga menanggapi pemesanan mobil Esemka melalui website, namun tidak bisa terealisasi.

"Sudah pernah dilakukan, tapi faktanya itu tidak bisa terealisasi. Kendalanya terkait dengan mekanisme pemasarannya belum seperti manufaktur yang konvensional, itu dari segi promosi, marketing, dan sebagainya, belum bisa akses secara leluasa. Seperti produk pada umumnya, kalau produk yang lain kita bisa pesan kepada salesnya, tapi tidak seterbuka itu," terangnya.

Menghadapi persidangan selanjutnya, pihaknya akan menyiapkan saksi dalam persidangan.

"Intinya kita akan mempersiapkan segala macam alat bukti, dan saksi-saksi yang kita perlukan untuk menghadapi persidangan. Terkait gugatan ini, kita bukan mengada-ada. Janji dari penjabat publik, itu janji yang harus ditepati," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt diajukan oleh penggugat Aufaa Luqmana Re A, terkait dugaan wanprestasi mobil Esemka. Aufaa menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, Wakil Presiden RI ke-13 Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.

Pada mediasi yang sebelumnya, pihak penggugat menantang PT SMK untuk bisa menghadirkan mobil Esemka di pengadilan. Bahkan penggugat menyebut akan langsung membelinya. Namun, dalam mediasi hari ini pihak PT SMK tidak memenuhi permohonan tersebut.




(apl/ahr)


Hide Ads