Aufaa Akan Tawarkan Proposal Perdamaian Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka

Aufaa Akan Tawarkan Proposal Perdamaian Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 08 Mei 2025 15:31 WIB
Sidang perkara gugatan wanprestasi esemka di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (8/5/2025).
Sidang perkara gugatan wanprestasi mobil Esemka di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (8/5/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Sidang mediasi pertama gugatan nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt tentang mobil Esemka digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Penggugat, Aufaa Luqmana Re A menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.

Sidang hari ini berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat 2 dan hanya diikuti kuasa hukum penggugat serta kuasa hukum tergugat 1 dan 3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mediasi dipimpin hakim mediator Agus Darwanta dan dilaksanakan secara tertutup di PN Solo. Penggugat, Aufaa, juga tidak datang dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Aufaa, Ardian Pratomo mengatakan pihaknya akan memberikan resume dan menawari proses perdamaian dengan syarat yang diinginkan penggugat.

ADVERTISEMENT

"Jadi kita akan menyampaikan juga apa penawaran perdamaian menurut versi kita kemudian kita juga akan menunggu mereka akan menanggapi penawaran kita itu. Jika di antara para pihak itu bisa ketemu konsep perdamaiannya, bisa ditemukan itu ya tentu akan ada kemungkinan untuk berdamai," kata Ardian di PN Solo, Kamis (8/5/2025).

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan hakim mediator memberikan arahan kepada kedua belah pihak agar mediasi lebih efektif.

"Dalam waktu satu minggu kemudian para pihak diharapkan untuk mempersiapkan resume tentang apa yang akan ditawarkan dalam rangka menyelesaikan sengketa pada proses mediasi ini. Baik penggugat maupun tergugat, intinya seperti itu," ucap Irpan.

Dia berharap, sebelum sidang mediasi pekan depan digelar, pihaknya sudah mendapatkan resume dari pihak penggugat. Sehingga proses mediasi akan berjalan lebih efektif.

"Dengan harapan pada saat mediasi itu, kami langsung bisa memberikan suatu tanggapan. Saya belum tahu apakah tuntutan yang diajukan oleh penggugat sesuai dengan petitum surat gugatannya, atau ada suatu perbedaan," jelasnya.

Mediasi kedua akan digelar pada Kamis (15/5) mendatang. Irpan mengatakan, pemanggilan tergugat 2 juga masih akan dilakukan sehingga pada mediasi kedua nanti Ma'ruf Amin atau kuasa hukumnya bisa datang.

Diberitakan sebelumnya, perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt diajukan oleh penggugat Aufaa Luqmana Re A, terkait dugaan wanprestasi mobil Esemka. Aufaa menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.

Pada sidang dengan agenda panggilan tergugat yang kedua, pihak tergugat 2 masih belum datang. Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut, Putu Gede Hariadi, memutuskan untuk melanjutkan ke tahap sidang mediasi tanpa kehadiran pihak Ma'ruf Amin. Sebab dua kali panggilan, pihak tergugat 2 tidak hadir.

"Atas ketidakhadiran dari tergugat 2, maka majelis melanjutkan persidangan ini tanpa kehadiran tergugat 2," kata Majelis Hakim dalam persidangan, Kamis (8/5).




(rih/dil)


Hide Ads