Majelis hakim telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dalam perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt tentang wanprestasi mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Kini penggugat perkara tersebut, Aufaa Luqmana Re A, menyiapkan gugatan perdata baru.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, mengatakan terkait putusan perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt, pihaknya menyatakan menerima putusan tersebut.
"Pada prinsipnya, penggugat menghormati putusan hakim, entah dikabulkan atau ditolak, itu adalah proses hukum yang sudah dilakukan majelis hakim. Dan kita tidak akan mengajukan upaya hukum banding," kata Sigit, saat dihubungi awak media, Rabu (27/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit menjelaskan alasan menerima putusan tersebut karena pihaknya menilai tujuan dari gugatan sudah tercapai. Seperti, pihak penggugat menyakini PT Solo Manufaktur Kreasi sudah tidak melakukan produksi massal.
"Karena dalam persidangan sudah tercapai tujuan gugatan dari Penggugat. Misal produksi massal 6 ribu unit, penggugat sudah bisa buktikan, karena yang ada paling cuma 20 unit itu prototipe atau contoh. Di pasaran kita juga sudah mendapatkan unit mobil Esemka itu yang seken," jelasnya.
"Ketika kita servis di gudangnya, di Sambi, Boyolali, itu jelas sekali sudah tidak ada aktivitas produksi, penjualan sparepart, apalagi penjualan mobil utuh. Yang ada hanya servis saja, itu pun hanya satu dua mekaniknya," sambungnya.
Setelah putusan ini, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata baru. Gugatan baru ini berkaitan dengan pajak impor utuh alias completely built up (CBU) dari China.
"Penggugat akan mengajukan gugatan perdata baru. Pertama terkait tentang pembayaran bea impor atau pajak yang masuk, yang diduga rangkaian mesin itu diturunkan di (Pelabuhan) Tanjung Emas Semarang, dari China. Kita akan menguji, itu sudah beres atau belum tentang bea cukainya. Karena itu bukan produksi PT Esemka, itu impor dari China," ucapnya.
Sigit menyakini mesin mobil Esemka merupakan produksi perusahaan China bernama Changan sehingga pihaknya ingin menguji terkait penggunaan merek tersebut pada mobil Esemka.
"Kedua tentang hak merek, karena mesin mobil itu bermerk Changan. Tidak boleh dong, sembarangan merek Changan itu ditempelkan di Esemka. Karena itu impor penuh, maka tidak boleh disematkan. Dalam hal ini, Ditjen Kekayaan Intelektual di bawah Kemenkumham diduga bermasalah," terangnya.
Dan yang terakhir, pihak penggugat ingin menguji kelayakan jalan mobil Esemka tersebut. Sebab, Aufaa sudah bisa membeli mobil Esemka jenis Bima meski dalam kondisi bekas.
"Yang ketiga tentang uji kelayakan. Tentang sah atau tidaknya akan kita uji, apakah memang layak jalan, terkait pajak jangka panjang, uji kir, beban berat, dan sebagainya," kata dia.
Sigit berdalih, alasan gugatan perdata baru yang akan diajukan untuk memperjelas status hukum mobil Esemka tersebut.
"Penggugat sudah mendapatkan mobil Esemka seken jenis Bima, tentunya penggugat tidak ingin bermasalah di kemudikan hari. Tentang bea cukai itu bermasalah tidak, tentang hak merek, uji kelayakan yang berkaitan dengan pajak STNK, uji kir. Penggugat berhak untuk kemudian memperjelas itu, agar semua sah dan tidak jadi masalah dikemudikan hari," pungkansya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim memutuskan untuk menolak semua gugatan dari penggugat Aufaa Luqmana Re A.
Dalam perkara itu, Aufaa menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3. Sidang berjalan dengan Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, Subagyo, dan Joko Waluyo.
"Putusan perkara 96 tentang Esemka. Putusannya intinya adalah, dalam eksepsi, menolak eksepsi para tergugat. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Humas PN Solo Aris Gunawan, saat dihubungi awak media, Rabu (27/8).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim itu diselenggarakan secara online. Dengan putusan itu, para pihak diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
"Pada pokoknya bahwa majelis hakim menilai Penggugat dengan para Tergugat tidak ada hubungan hukum, dalam hal ini hubungan hukum terikatan. Karena dalam hal ini, yang dituntut oleh penggugat kan wanprestasi, jadi karena tidak ada hubungan hukum terikatan gugatannya ditolak," jelas Aris.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Jokowi, YP Irpan, mengatakan para pihak tergugat menerima putusan hakim tersebut. Dia menilai pihak penggugat tidak bisa membuktikan kebenaran atas dalil-dalil dalam gugatan.
"Dari pihak kami sebagai tergugat tentu saja menerima putusan tersebut. Kami menilai putusan tersebut sudah benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan. Kuasa hukum dari Esemka tentu menerima," ucap Irpan.
(apl/rih)