Hakim Cek Mobil Esemka Bekas yang Dibeli Aufaa

Hakim Cek Mobil Esemka Bekas yang Dibeli Aufaa

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 06 Agu 2025 14:24 WIB
Penampakan mobil Esemka yang dibeli Aufaa Luqmana Re A saat diperiksa di PN Solo, Rabu (6/8/2025).
Penampakan mobil Esemka yang dibeli Aufaa Luqmana Re A saat diperiksa di PN Solo, Rabu (6/8/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, yang mengadili perkara tentang wanprestasi mobil Esemka, melihat langsung mobil Esemka jenis Bima milik Penggugat, Aufaa Luqmana Re A. Pengecekan mobil Esemka itu dilakukan di halaman PN Solo.

Pengecekan mobil itu dilakukan saat agenda sidang tambahan bukti para pihak. Hakim dalam perkara itu, Putu Gde Hariadi, Subagyo, dan Joko Waluyo, melihat secara saksama mobil tersebut. Termasuk kuasa hukum para tergugat 1 dan 3.

Aufaa membeli mobil Esemka jenis Bima dengan kondisi bekas seharga Rp 45 juta dari Jakarta pada Senin (21/7) lalu. Mobil itu diajukan pihak penggugat sebagai bukti tambahan dalam perkara yang menggugat Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1, Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, serta pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan pihaknya tidak keberatan atas bukti tambahan yang diajukan oleh penggugat. Sebab, itu sudah diatur dalam Pasal 164 HIR (Herziene Inlandsch Reglement) tentang alat-alat bukti yang sah dalam perkara perdata.

ADVERTISEMENT

"Oleh majelis hakim pemeriksa perkara terkait permohonan penggugat untuk memperlihatkan bukti fisik, sebagai mana yang sudah diformulasikan dalam fotokopi supaya lebih kongkrit, pada akhirnya dikabulkan. Bagi kami tidak keberatan," kata Irpan kepada awak media di PN Solo, Rabu (6/8/2025).

Irpan mengatakan status mobil itu bukan termasuk alat bukti maupun barang bukti, tapi hanya lebih ke visual. Sebab, objek dalam perkara wanprestasi harus ada di dalam perjanjian. Jika satu pihak melanggar perjanjian tersebut, sehingga baru disebut wanprestasi.

Meski pihak penggugat mengajukan bukti tambahan, Irpan menuturkan pihaknya tidak mengajukan bukti tambahan.

"Tergugat 1 terkait perkara ini kami tidak mengajukan (bukti tambahan). Akan tetapi kami meyakini eksepsi yang kami ajukan, selain kompetensi absolut yang sudah dipertimbangkan majelis dalam putusan sela, kan masih ada eksepsi yang sudah masuk dalam pokok perkara. Di antaranya mengenai legal standing penggugat terkait dengan objek yang disengketakan," jelasnya.

Dia menilai gugatan yang diajukan pihak penggugat terkait kapasitas Jokowi soal mobil Esemka yang akan diproduksi secara massal, dalam kapasitas sebagai pejabat publik. Menurutnya hal itu tidak masuk dalam hukum keperdataan.

"Apa yang dilakukan Pak Jokowi itu secara resmi sebagai pejabat publik. Dan secara pribadi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas gugatan wanprestasi karena mobil Esemka yang diwacanakan sebagai mobil nasional hingga saat ini belum terwujud," terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, mengatakan mobil Esemka yang dibawa memang tidak menjadi alat atau barang bukti.

"Bahasanya memang bukan alat bukti atau barang bukti, kami menyampaikan objek sengketa berupa mobil. Karena kita menagih mobil ini, tapi mobil ini bukan baru tapi second. Ini juga bagian dari pemeriksaan setempat, yang tidak melihat gudang tapi melihat unit mobilnya," kata Sigit.

Mobil itu tetap diajukan untuk menunjukkan kebenaran materiil kepada majelis hakim dalam perkara ini. Sigit berharap, dalam perkara wanprestasi harus dilakukan pemeriksaan setempat. Namun karena pengajuan pemeriksaan setempat terhadap pabrik Esemka ditolak, sehingga pihaknya mencoba mendatangkan mobil Esemka.

"Effort dari penggugat menghadirkan unit mobil dari Jakarta ke Solo. Untuk menyampaikan secara materiil, dari Penggugat bisa membeli mobil secara bekas, itu membuktikan tergugat 3 sudah tidak memproduksi secara massal," pungkasnya.




(apu/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads