
Tambahan Hukuman Bagi Apin BK di Kasus Judi Online
Pengadilan Tinggi Medan menambah hukuman Apin BK dalam perkara judi online. Denda yang awalnya Rp 100 juta kini menjadi Rp 1 miliar.
Pengadilan Tinggi Medan menambah hukuman Apin BK dalam perkara judi online. Denda yang awalnya Rp 100 juta kini menjadi Rp 1 miliar.
Jonni alias Apin BK dinyatakan bersalah dalam kasus judi online di Komplek Cemara Asri. Atas perbuatannya Apin BK divonis tiga tahun penjara.
Pihak Apin BK meminta agar hakim tidak memutuskan untuk merampas harta milik Apin. Hal itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan.
Jaksa menuntut agar hakim memvonis Apin BK lima tahun penjara dalam kasus judi. Selain itu, jaksa juga menuntut sejumlah aset Apin BK dirampas.
Bos judi online Apin BK alias Jonni dituntut lima tahun penjara. Jaksa juga menuntut Apin BK membayar denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Bos judi online, Apin BK dituntut 5 tahun penjara oleh JPU dalam sidang di PN Medan. Jaksa juga meminta Apin BK membayar denda Rp 100 juta.
Sidang lanjutan bos judi online Apin BK dengan agenda tuntutan kembali ditunda. Hal itu terjadi karena JPU tengah menyiapkan tuntutan yang terukur ke Apin BK.
Jaksa mengatakan pihaknya harus lebih detail memeriksa barang bukti. Hal ini menjadi salah satu alasan jaksa belum siap menuntut Apin BK.
Jaksa Felix meminta perpanjangan waktu untuk pembacaan tuntutan. Dalam permohonan itu, dia berjanji bakal membaca tuntutan Apin BK pada Kamis, 15 Juni 2023.
Sidang tuntutan bos judi online, Apin BK kembali ditunda. Penundaan itu dilakukan lantaran jaksa mengaku belum siap.