Bacakan Nota Pembelaan, Pihak Apin BK Minta Harta Tidak Dirampas

Bacakan Nota Pembelaan, Pihak Apin BK Minta Harta Tidak Dirampas

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 20 Jun 2023 22:00 WIB
BK bos judi online Apin BK. (Foto: Istimewa)
Apin BK (Foto: Istimewa)
Medan -

Pengacara dari bos judi online Apin BK, Bornok Simanjuntak, menyebutkan permohonan penutut umum dalam penyitaan harta kekayaan terdakwa tidak berlandaskan keadilan. Bornok mengatakan hal itu dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan hari ini.

Awalnya Bornok menyebutkan, sejumlah fakta persidangan dengan menyebutkan para saksi sebagai landasan bukti bahwa Apin BK diduga tidak terlibat dalam perjudian di Warung Warna Warni. Berdasarkan keterangan seluruh saksi yang dihadirkan, Bornok menyebut Apin BK hanya penyewa ruangan.

"Pertama bahwa terdakwa Jonni alias Apin BK hanya menyewa ruangan di lantai dua dan tiga Kafe Warna Warni yang beralamat di Jalan Cemara Asri, Deli Serdang," kata Bornok saat membacakan nota pembelaan, Selasa (20/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, mengajukan dalam pembuktian secara tegas dan jelas terdakwa Jonni alias Apin BK hanya menyewakan ruangan di lantai dua dan lantai tiga di Kafe Warna Warni," sambungnya.

Kemudian Bornok menyebutkan bahwa penyitaan yang dilayangkan penuntut umum tidak objektif. Sehingga majelis hakim perlu menimbang kembali tuntutan itu.

ADVERTISEMENT

"Begitu juga perbuatan terdakwa yang menyangkut harta kekayaan berupa hasil tindak pidana. Oleh karena itu secara jelas dan sah bahwa hanya menerima uang sewa," jelasnya.

"Hanya melakukan perbuatan membantu dengan menyewakan kedua ruangan," sambungnya.

Bornok menimbang seluruh harta kekayaan yang diminta penuntut umum untuk disita tidak didapat dari hasil tindak pidana. Bornok menyebutkan seluruh harta yang disita diperoleh di luar rentang tindak pidana perjudian.

Menurut keterangan Bornok, seluruh harta kekayaan yang kini diminta penuntut umum untuk disita tidak didapat pada rentang April-Agustus 2022. Sebagaimana diketahui pada rentang waktu itu, Apin BK terlibat dalam perjudian online yang melibatkan salah satu fasilitas yang dimilikinya di Warung Warna Warni.

"Kedua, mengenai tuntutan penyitaan jetski, mobil, rumah, sertifikat hak milik dirampas negara. Bahwa tuntutan yang diajukan penuntut umum untuk dirampas oleh negara berupa jetski, mobil, sertifikat hak milik tidak objektif dan tidak mencerminkan rasa keadilan," terangnya.

"Adalah diporelah terdakwa sebelum persidangan perjudian online yang sesuai fakta persidangan di bulan April 2022 sampai bulan Agustus 2022," pungkasnya.




(afb/afb)


Hide Ads