Bos judi online di Komplek Cemara Asri, Apin BK alias Jonni, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Apin BK divonis lima tahun penjara.
Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU awalnya meminta agar pemilik Warung Warna Warni itu dinyatakan bersalah dalam perkara membuat judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah itu, jaksa kemudian menuntut agar hakim memvonis Apin BK selama lima tahun penjara.
"Dua, menjatuhkan pidana terdakwa Jonni alias Apin BK kurungan penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa Felix membacakan tuntutan di PN Medan, Kamis (15/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Felix menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa telah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Felix juga menuntut bos judi online itu membayar denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Dalam pembacaan tuntutan itu, Felix membeberkan hal-hal yang memberatkan Apin BK. Apin BK disebutkan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas perjudian.
Selain itu Apin BK dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pencucian uang.
Adapun hal-hal yang meringankan, kata Felix, adalah sopan dalam persidangan, terdakwa merasa bersalah, dan terdakwa disebutkan sebagai tulang punggung keluarga.
(afb/afb)