
Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu Tes COVID-19 Mulai Hari Ini
Kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap dihapus per hari ini.
Kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap dihapus per hari ini.
Presiden Jokowi telah mengizinkan masyarakat untuk melepas masker saat berada di luar ruangan. Jokowi juga menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelancong.
Jokowi mengumumkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan luar negeri tak perlu lagi melakukan swab PCR maupun antigen, tapi ada syaratnya.
Pemerintah menegaskan PPKM masih berlanjut hingga Covid-19 terkendali 100%. Namun, syarat tes PCR dan Antigen dicabut untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.
Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali selama dua pekan, hingga 23 Mei 2022 mendatang. Kali ini, aturan tes PCR dan antigen dihapus untuk beberapa kegiatan.
Pemerintah menghapus syarat negatif PCR atau antigen ketika akan menggelar kompetisi olahraga di Jawa-Bali. Namun, wajib divaksin minimal dosis kedua COVID-19.
Video pengemudi motor terlibat cekcok dengan seorang petugas validasi di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, viral di medsos. Apa penyebab cekcok keduanya?
Kementerian Perhubungan telah memperbaharui aturan perjalanan udara untuk musim mudik 2022. Anak berusia 6-17 tahun tak wajib antigen jika sudah vaksin lengkap.
Salah seorang pemudik tujuan Purwokerto, Endang Hastuti mendukung aturan ini. Menurut Endang, pengecekan tersebut demi keamanan dan kesehatan bersama.
Pemudik yang berangkat menggunakan moda transportasi kereta api jarak jauh wajib memperhatikan sejumlah ketentuan.