
Simak! Syarat Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Ada sejumlah pembaruan kebijakan bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Aturan ini sebagai tindak lanjut relaksasi aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Ada sejumlah pembaruan kebijakan bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Aturan ini sebagai tindak lanjut relaksasi aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan saat pandemi. Kini, masyarakat tak perlu tes PCR atau antigen lagi jika sudah menerima vaksin Covid-19 lengkap.
Kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap dihapus per hari ini.
Menjelang cuti bersama dan libur lebaran 1443 H, syarat perjalanan naik kereta api mengalami pembaruan. Jika tidak lengkap, penumpang ditolak naik kereta.
Menyikapi perkembangan pandemi virus Corona, pemerintah melakukan pembaruan pada syarat-syarat perjalanan domestik entah itu naik kereta atau pesawat.
Pemerintah menyesuaikan kebijakan perjalanan periode Ramadan hingga mudik Lebaran 2022. Berikut syarat perjalanan pelaku perjalanan domestik dan luar negeri!
Pemerintah telah mengeluarkan Aturan Lengkap Syarat Perjalanan untuk Mudik Lebaran 2022. Simak poin-poinnya ya traveler! Penting nih dibaca sebelum mudik.
Penghapusan syarat tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan menimbulkan pro-kontra dari masyarakat. Satgas menyebut ada yang positif kedapatan jalan-jalan.
Pemerintah resmi menghapus tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan. Sayangnya, pelonggaran tersebut dijadikan celah bagi warga yang tak bertanggung jawab.
Pakar Epidemiologi Unair menyampaikan syarat perjalanan terbaru dari pemerintah dinilai kurang tepat sasaran. Begini penjelasannya.