
Ironi Annas Maamun: Dulu Dapat Grasi, Kini Dipenjara Lagi karena Suap
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun kembali dipenjara karena terbukti menyuap anggota DPRD Riau. Padahal, dia baru saja bebas pada September 2020.
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun kembali dipenjara karena terbukti menyuap anggota DPRD Riau. Padahal, dia baru saja bebas pada September 2020.
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis 1 tahun penjara. Vonis itu setelah majelis hakim menilai Annas terbukti menyuap anggota DPRD Riau.
Mantan Gubenur Riau, Annas Maamun sering sakit di usia senjanya. Dia kini harus menjalani hukuman penjara setelah divonis bersalah dalam perkara suap.
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun divonis 1 tahun penjara. Majelis hakim menilai Annas telah terbukti menyuap anggota DPRD Riau.
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis 1 tahun dalam perkara suap anggota DPRD Riau. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara.
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun divonis 1 tahun penjara. Vonis itu setelah mejalis hakim menilai Annas terbukti menyuap anggota DPRD Riau.
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Kelas IA Pekanbaru.
Eks Gubernur Riau Annas Maamun menjalani sidang tuntutan. Jaksa menuntut Annas dengan pidana 2 tahun penjara.
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menjalani sidang dakwaan kasus suap APBD 2014 dan 2015. Annas Maamun didakwa menyuap anggota DPRD Riau Rp 1 miliar.
Eks Gubernur Riau Annas Maamun jalani sidang di PN Tipikor Pekanbaru. Annas didakwa menyuap anggota DPRD untuk pengesahan APBD 2014 dan 2015.