Suap Anggota Dewan, Eks Gubri Annas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara

Suap Anggota Dewan, Eks Gubri Annas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 28 Jul 2022 16:17 WIB
Pekanbaru -

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun divonis 1 tahun penjara. Vonis itu setelah majelis hakim menilai Annas terbukti menyuap anggota DPRD Riau.

Sidang vonis Annas Maamun dibacakan hari ini di PN Tipikor Pekanbaru. Annas yang kini berusia 83 tahun hadir secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk.

Sidang itu dipimpin langsung Ketua PN Pekanbaru, Dahlan. Di sidang terlihat hadir langsung terlihat juga hadir JPU dari KPK dan perwakilan Penasihat Hukum Annas Maamun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Annas terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1. Di mana Annas divonis 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 100 juta rupiah," tegas ketua majelis, Kamis (28/7/2022).

ADVERTISEMENT

Dalam putusan majelis menilai adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yakni Annas dinilai tak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan memperlancar sidang. Kedua terdakwa sudah berusia 83 tahun," ucap majelis hakim.

Diketahui, 30 Maret 2022, KPK menjemput paksa Annas Maamun dari rumahnya di Pekanbaru. Penjemputan dilakukan karena Annas dinilai selalu mangkir tak kooperatif saat dipanggil penyidik.

Pemanggilan sendiri karena Annas diduga memberi suap anggota DPRD Riau untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran (R-APBDP TA) 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau.

(ras/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads