Mantan Gubernur Riau Annas Maamun diganjar 1 tahun penjara oleh hakim PN Tipikor Pekanbaru dalam perkara suap. Padahal, dia baru saja bebas pada September 2020 lalu setelah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat ini, Annas harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah divonis bersalah atas kasus suap kepada anggota DPRD Riau. Vonis 1 tahun bui iru dibacakan tiga majelis hakim PN Tipikor Pekanbaru dan dipimpin oleh Ketua PN Pekanbaru Dahlan, siang tadi.
'Tinta hitam' Annas Maamun berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 September 2014 di Cibubur, Jakarta Timur. Annas, yang waktu itu menjabat Gubernur Riau, ditangkap terkait kasus suap alih fungsi hutan di Riau dan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidikan hingga persidangan 2 kasus itu harus dilalui Annas. Sampai akhirnya pada 24 Juni 2015, Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Annas sah terbukti menerima suap.
Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Tak puas, Annas mengajukan banding dan putusan PT Bandung justru menguatkan putusan PN Tipikor Bandung.
Dua putusan pengadilan rupanya belum membuat Annas puas. Dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tapi vonis tersebut justru diperberat menjadi 7 tahun bui.
Dalam vonis juga dirincikan suap yang Annas terima yakni sebesar USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung terkait alih fungsi hutan di Riau seluas 2.522 hektare. Selain itu ada juga uang sebesar Rp 500 juta dari Edison Marudut mengalir lewat Gulat Medali Emas Manurung terkait proyek Dinas PU Riau.
Setahun berikutnya, setelah mengajukan kasasi, Annas Maamun dapat grasi atau pengurangan masa hukuman langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Annas Dapat Grasi Presiden Joko Widodo
Annas dapat grasi dari Presiden Jokowi pada Oktober 2019. Grasi itu diberikan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019. Presiden Jokowi juga pernah menjelaskan soal pemberian grasi kepada Annas.
"Kenapa itu diberikan? Karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu. Yang ketiga, memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus, sehingga dari kacamata kemanusiaan itu (grasi) diberikan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, 27 November 2019.
"Tapi sekali lagi, atas pertimbangan MA, dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD," imbuhnya.
Annas Bebas dari Lapas Sukamiskin
Setahun setelah Keppres pemberian grasi dari Presiden Jokowi, Annas menghirup udara bebas. Annas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Jawa Barat.
Bebasnya Annas dibenarkan oleh pihak Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas). Annas bebas pada 21 September 2020.
"Iya, betul (Annas Maamun sudah bebas)," kata Kabag Humas Ditjenpas Rika Aprianti, 22 September 2020.
Belum lama bebas, Annas kembali dipenjara. Simak di halaman selanjutnya.
Annas Kembali Dijemput Paksa Penyidik KPK dan Ditahan
Hanya sekitar 1,5 tahun bebas, Annas Maamun kembali dijemput paksa oleh penyidik KPK di rumahnya, Pekanbaru. Annas dijemput karena kerap mangkir panggilan penyidik dan tak kooperatif.
"Hari ini (Rabu, 30/3) tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Gubernur Riau periode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Annas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara
Hari ini, Annas Maamun menjalani sidang vonis di PN Tipikor Pekanbarh. Ia divonis terbukti secaa sah telah menyuap anggota DPRD Riau untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran (R-APBDP TA) 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin Dahlan menilai Annas terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHpidana. Di mana Annas divonis 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta rupiah," ucap majelis.
Setelah menjatuhkan vonis, mejelis hakim turut menanyakan tanggapan Annas yang hadir virtual. Lewat kuasa hukum yang ikut mendampingi, Annas menerima keputusan mejelis.
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa dan terdakwa menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim dan JPU. Terdakwa menerima putusan yang diberikan," ucap kuasa hukum dari Rutan Sialang Bungkuk.
Simak Video "Video: Psikolog soal Dampak Konsumsi Berita Negatif Secara Berlebihan"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)