Suap Anggota DPRD, Eks Gubernur Riau Dituntut 2 Tahun Penjara

Riau

Suap Anggota DPRD, Eks Gubernur Riau Dituntut 2 Tahun Penjara

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 14 Jul 2022 14:40 WIB
Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun kembali mengenakan rompi KPK. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Annas Maamun pun resmi ditahan KPK. Ini potretnya.
Annas Maamun saat berada di KPK (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Pekanbaru -

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Kelas IA Pekanbaru. Annas dituntut dua tahun penjara dalam kasus suap anggota DPRD.

Sidang tuntutan dibacakan Jaksa KPK di PN Tipikor Pekanbaru Jalan Teratai. Pria yang akrab disapa Atuk Annas itu terlihat hadir secara virtual memakai baju kemeja putih.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan pelanggaran hukum. Menuntut agar mejelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi Pasal 5 ayat (1) hutuf a UU Tipikor," ucap JPU dalam sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas tindakan tersebut, Jaksa menuntut Annas Maamun dua tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

"Agar majelis yang memeriksa dan mengadili kasus ini menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan," tegas JPU.

ADVERTISEMENT

Dalam tuntutan tersebut, ada beberapa hal memberatkan. Terdakwa dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Sementara hal meringankan adalah Annas Maamun telah berterus terang saat sidang digelar. Termasuk sudah berusia lanjut dan sopan dalam sidang.

Setelah JPU membacakan tuntutan, hakim memberi waktu Atuk Annas dan penasihat hukum manyampaikan nota pembelaan. Nota pembelaan dibacakan pada Kamis (21/7).

"Nota pembelaan dibacakan pada Kamis depan tanggal 21 Juli," kata majelis hakim Dahlan.

Diketahui, 30 Maret 2022, KPK menjemput paksa Annas Maamun dari rumahnya di Pekanbaru karena selalu mangkir. Penyidik KPK menilai Annas tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK hingga akhirnya dijemput paksa.




(ras/astj)


Hide Ads