Mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis 1 tahun pada sidang vonis perkara suap anggota DPRD Riau. Annas Maamun menerima keputusan tersebut, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
Vonis Annas dibacakan tiga majelis hakim di PN Tipikor Pekanbaru. Terlihat Annas hadir sebagai terdakwa secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin Dahlan menilai Annas terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHpidana. Di mana Annas divonis 1 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta rupiah," ucap majelis.
Setelah menjatuhkan vonis, mejelis hakim turut menanyakan tanggapan Annas yang hadir virtual. Lewat kuasa hukum yang ikut mendampingi, Annas menerima keputusan mejelis.
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa dan terdakwa menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim dan JPU. Terdakwa menerima putusan yang diberikan," ucap kuasa hukum dari Rutan Sialang Bungkuk.
Sementara JPU mengaku pikir-pikir atas putusan yang lebih rendah. Di mana JPU menuntut Annas 2 tahun penjara setelah melakukan suap ke anggota DPRD Riau.
"Atas putusan ini penuntut menyatakan pikir-pikir," kata JPU KPK.
Diketahui, 30 Maret 2022, KPK menjemput paksa Annas Maamun dari rumahnya di Pekanbaru. Penjemputan dilakukan karena Annas dinilai selalu mangkir tak kooperatif saat dipanggil penyidik.
Pemanggilan sendiri karena Annas diduga memberi suap anggota DPRD Riau untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran (R-APBDP TA) 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau.
Simak Video 'Momen Annas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara':