Organda Bali Harap Perda Angkutan Pariwisata Bawa Iklim Kondusif

Organda Bali Harap Perda Angkutan Pariwisata Bawa Iklim Kondusif

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Rabu, 29 Okt 2025 12:50 WIB
Antrean kendaraan dari arah Gilimanuk menuju Denpasar terjebak padatnya kendaraan di Kelurahan Kapal, Mengwi, Badung, Rabu (24/9/2025) malam.
Foto: Potret kemacetan di salah satu ruas jalan di Bali. (Dok. Agus Eka/detikBali)
Denpasar -

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali berharap iklim transportasi di Bali semakin kondusif setelah Peraturan Daerah (Perda) Angkutan Sewa Khusus Pariwisata berbasis Aplikasi (ASKP) di Bali resmi ditetapkan. Salah satu poin dalam aturan tersebut adalah driver atau sopir wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Bali.

"Harapannya agar iklim transportasi di Bali semakin kondusif itu aja harapannya yang ilegal-ilegal dulu bisa bergabung," kata Ketua Organda Bali Nyoman Arthaya Sena kepada detikBali, Rabu (29/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arthaya menilai peraturan ini dapat mengakomodasi angkutan pariwisata yang selama ini tidak terdaftar dan menimbulkan polemik di lapangan.

"Agar tidak ada lagi yang ilegal beroperasi itu bagus sudah jadi Pemerintah Bali artinya sudah mau mengakomodasi kepentingan orang-orang jangan sampai ilegal," jelas Arthaya.

ADVERTISEMENT

Terkait syarat harus ber-KTP Bali, ia tidak ingin mempermasalahkan itu. Arthaya menilai itu adalah urusan personal saja. "Meskipun itu orang Bali tapi tidak mau bekerja gimana, sama seperti buruh bangunan kalau kita mencari tukang bangunan orang Bali nggak selesai-selesai, padahal orang Bali nggak minat di bidang itu ya analoginya seperti itu," jelasnya.

Arthaya berpendapat pemerintah mengedepankan warga yang ber-KTP Bali dan memang tinggal di Bali.

Pun demikian, ia menyarankan para sopir yang belum ber-KTP Bali, tapi sudah tinggal lama di Bali agar mengikuti aturan dari Perda tersebut.

"Kalau sudah dibuat seperti itu mau nggak mau harus diikuti. Jadi tidak perlu dibuka polemik lagi karena sudah disahkan," pungkas Arthaya.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads