Kolonel Priyanto, oknum anggota TNI AD pelaku pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) terancam hukuman mati. Keluarga meminta pelaku dihukum seadil-adilnya.
Etes Hidayatullah, ayah almarhum Handi angkat bicara terkait dakwaan yang dijatuhkan terhadap Priyanto. Etes mengatakan, dirinya hanya berharap Priyanto dan anak buahnya dihukum seadil-adilnya.
"Agar dihukum seadil-adilnya saja," kata Etes kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priyanto terancam hukuman mati. Hal tersebut diketahui dalam sidang dakwaan kasus tersebut yang digelar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3) kemarin.
Dakwaan dibacakan oleh Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang perdana. Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal.
Dalam dakwaan tersebut, diketahui dakwaan primer terhadap Priyanto adalah Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana.
Selain pasal itu, Priyanto juga diketahui dijerat pasal lainnya yakni Pasal 338, 328, 333, 181 Juntco Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Etes mengaku sedikit kecewa terkait jalannya persidangan. Pasalnya, dia mengaku tidak mengetahui persidangan itu berlangsung.
"Belum ada informasi ke saya. Saya tahu dari rekan-rekan," katanya.
Etes mengaku dia ingin menyaksikan sidang itu secara langsung. Menurut informasi yang dihimpun, sidang lanjutan kasus tersebut akan kembali digelar 15 Maret mendatang.
"Pak Panglima sudah menyatakan keluarga korban akan difasilitasi untuk bisa hadir dalam sidang," ujar Etes.
(mso/bbn)