
Dalih Guru Ngaji di Palu Cabuli Anak Kecil gegara Perilakunya Berubah-ubah
Polisi menetapkan guru ngaji AA sebagai tersangka pencabulan anak di Palu. Pelaku ditahan setelah laporan ayah korban.
Polisi menetapkan guru ngaji AA sebagai tersangka pencabulan anak di Palu. Pelaku ditahan setelah laporan ayah korban.
Seorang guru mengaji di Palu, AA, ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual anak. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara.
Pria berinisial WY mencabuli anak pacarnya yang berusia 9 tahun di Kepulauan Tanimbar. Pelaku ditangkap dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Seorang siswi SD di Lamongan menjadi korban pencabulan yang dilakukan pamannya. Terduga pelaku bahkan sempat melarikan diri saat petugas menangkapnya.
Seorang gadis berusia 15 tahun warga Kencong, Jember, menjadi korban pencabulan 7 pemuda. Korban dicabuli usai diajak pesta miras.