Pria di Lamongan Diciduk Usai Cabuli Ponakan Masih di Bawah Umur

Pria di Lamongan Diciduk Usai Cabuli Ponakan Masih di Bawah Umur

Eko Sudjarwo - detikJatim
Senin, 02 Des 2024 11:55 WIB
paman cabuli keponakan di lamongan
Paman cabuli keponakan di Lamongan jalani pemeriksaan (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan - Seorang siswi SD di Lamongan menjadi korban pencabulan yang dilakukan pamannya. Terduga pelaku bahkan sempat melarikan diri saat petugas datang ke rumahnya.

Informasi yang dihimpun menyebut terungkapnya kasus pencabulan ini bermula Minggu (27/11/2024) ayah korban dengan inisial S (41) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sukodadi tengah istirahat di rumahnya. Saat itu, S didatangi anaknya yang masih duduk di bangku SD dan mengalami pencabulan.

"Benar, orang tua korban yang dengan inisial S melapor ke polisi karena anaknya menjadi korban pencabulan dan persetubuhan," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Ketika itu, kata Hamzaid, korban menceritakan ke pelapor mengalami pencabulan yang dilakukan terduga pelaku berinisial KM (45) warga Desa Drajat, Kecamatan Paciran. Perlakuan kepada korban ini berdasarkan pengakuan korban, dilakukan lebih dari 2 kali.

"Mendengar cerita dari korban, akhirnya pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan," ujarnya.

Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan dipimpin Kanit PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan tersebut. Pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB berhasil mengamankan terduga pelaku KM.

"Pelaku diamankan petugas saat berada di kompleks makam Sunan Drajat Lamongan," tandasnya.

Petugas juga melakukan pencarian di rumah terlapor. Namun terlapor langsung melarikan diri dan bersembunyi di kompleks makam Sunan Drajat, Kecamatan Paciran. Namun akhirnya berhasil ditangkap.

"Terlapor berhasil diamankan ketika sedang berada di kompleks makan Sunan Drajat Kecamatan Paciran dan petugas membawanya ke Mapolres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Polisi menjeratnya dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, bujuk rayu, tipu muslihat untuk dilakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.


(abq/fat)


Hide Ads