2 Pria di Palembang Perkosa Remaja Berusia 15 Tahun, 1 Pelaku Ditangkap

Regional

2 Pria di Palembang Perkosa Remaja Berusia 15 Tahun, 1 Pelaku Ditangkap

Rio Roma Dhoni - detikSumut
Kamis, 03 Sep 2026 01:01 WIB
Poster
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono).
Palembang -

Polisi menangkap pria inisial CS (22) setelah diduga memperkosa anak di bawah umur inisial N (15). Pelaku menjalankan aksinya secara bergantian bersama rekannya inisial M, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (31/8/2026), usai Tim Unit 2 Subdit 3 Ditres PPA- PPO Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di kawasan Kecamatan Kalidoni.

Polisi bersama ketua RT setempat lalu mendatangi lokasi dan menemukan CS sedang beristirahat di dalam rumah. Setelah diamankan pelaku dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Andes Purwanti mengatakan pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku. Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinisial M.

"Iya 1 terduga pelaku berhasil diamankan, pengungkapan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam memberikan perlindungan terhadap anak, sekaligus memastikan setiap laporan tindak pidana mendapat penanganan hukum. Kami juga terus melakukan upaya pencarian terhadap pelaku lain yang masih buron," katanya dari keterangan resmi yang diterima, melansir detikSumbagsel.

ADVERTISEMENT

Diketahui peristiwa itu berawal saat korban dan salah satu pelaku berkenalan melalui media sosial pada bulan Mei 2026. Dari chatingan di medsos itu, singkat cerita pelaku menjemput korban dengan berpura-pura hendak mengantar ke sekolah.

Namun bukannya diantarkan ke sekolah, korban malah dibawa ke sebuah kontrakan di Jalan Gading Empat, Kelurahan Kalidoni, Palembang, pada Rabu (13/05/2026). Ditempat itu sudah ada pelaku lain yang menunggu.

Saat tiba di lokasi itu pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap korban agar mau berhubungan badan, diduga aksi bejat tersebut dilakukan kedua pelaku dengan cara bergantian. Setelah melakukan aksinya, korban diantarkan ke rumah dengan cara dipesankan ojek online.

Melihat anaknya murung, ibu korban lalu menanyakan terkait keadaan korban dan akhirnya korban bercerita terkait apa yang dialaminya. Mendengar penjelasan anaknya tersebut, sang ibu langsung melaporkan hal itu ke polisi.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, termasuk aktivitas mereka di media sosial.

"Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan," ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, CS dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Sementara itu, penyidik masih memburu M yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).



(dhm/dhm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads