Siasat Jahat Pedagang Cimin Cirebon yang Diduga Cabuli 7 Bocah

Siasat Jahat Pedagang Cimin Cirebon yang Diduga Cabuli 7 Bocah

Ony Syahroni - detikJabar
Selasa, 25 Agu 2026 17:50 WIB
Petugas kepolisian saat menunjukkan barang bukti berupa pakaian korban dalam kasus dugaan perbuatan cabul yang dilakukan pedagang cimin berinisial US
Petugas kepolisian saat menunjukkan barang bukti berupa pakaian korban dalam kasus dugaan perbuatan cabul yang dilakukan pedagang cimin berinisial US (Foto: Ony Syahroni/detikJabar).
Cirebon -

Seorang pedagang cimin berinisial US (45) harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Cirebon. Polisi mengungkap korban dalam kasus ini berjumlah 7 orang yang rata-rata masih berusia 6 hingga 9 tahun.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah mengatakan, kasus itu bermula saat US berjualan cimin di depan rumah salah satu korban pada 17 Agustus 2026. Saat itu, dia diduga melancarkan aksinya kepada seorang anak perempuan yang membeli dagangannya.

Fadlillah menuturkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku diduga menggunakan modus menimbang berat badan dengan cara mengangkat tubuh korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Si penjual cimin itu ataupun sering disebut dengan Mamang Cimin, ini bermoduskan ingin menimbang berat badan si anak," kata Fadlillah di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (25/8/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Fadlillah, pelaku sengaja memanfaatkan kondisi di sekitar lokasi yang saat itu sedang sepi untuk mengangkat tubuh korban.

"Jadi kayak diangkat, padahal ingin memegang area sensitif si anak ini. Dan anak-anak ini juga rata-rata adalah wanita," kata dia.

Fadlillah menyebut orang tua korban yang melihat kejadian itu merasa curiga. Kecurigaan tersebut memicu orang tua korban untuk menanyakan kejadian serupa kepada orang tua lainnya di lingkungan tersebut.

Dari penelusuran mandiri itu, sejumlah anak akhirnya mengaku pernah mendapat perlakuan serupa saat membeli cimin dari US.

Fadlillah menambahkan, warga kemudian sempat mencari keberadaan pedagang cimin tersebut. Bahkan, dugaan aksi serupa dilaporkan kembali terjadi pada 18 Agustus 2026.

Pada kejadian berikutnya, pelaku kembali diduga mendekati anak di bawah umur dengan alasan ingin menimbang berat badan. Pelaku juga disebut menggunakan berbagai alasan lain agar anak-anak mau mengikuti arahannya.

"Jadi karena ini anak di bawah umur dan tidak tahu ada modus jahat di balik si Mamang Cimin ini, sehingga si anak juga mengikuti arahan dari Mamang Cimin tersebut," jelasnya.

Fadlillah mengungkap, jumlah anak yang menjadi korban dalam kasus dugaan cabul ini mencapai tujuh orang. Seluruh korban dipastikan masih di bawah umur.

"Korbannya ini ada sebanyak 7 orang, dan semuanya anak di bawah umur. Paling tuanya itu umur 9 tahun dan paling muda itu umur 6 tahun," ujarnya.

"Jadi untuk sementara anak yang sudah terdata sama kami itu ada sebanyak 7 orang anak," sambung dia.

Polisi bergerak cepat mengamankan US. Dalam penanganan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian anak-anak yang menjadi korban dalam kasus dugaan perbuatan cabul tersebut.

Fadlillah mengatakan, US sehari-hari memang rutin berjualan cimin di wilayah tempat tinggal para korban. Polisi kini menahan pedagang tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, US yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang cimin itu kini terancam hukuman sembilan tahun penjara.

"Untuk pasal yang kami terapkan yaitu Pasal 415B dan juga Pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, di mana setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui ataupun patut diduga anak, itu dihukum 9 tahun," kata dia.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa agar segera melapor. "Kami harapkan kepada masyarakat yang mengetahui ataupun mengalami hal yang serupa dapat melapor juga ke kita ataupun ke 110," kata Fadlillah.

Sebelumnya, kasus dugaan cabul yang dilakukan pedagang cimin terhadap anak di bawah umur itu viral setelah video yang memperlihatkan terduga pelaku dikepung warga beredar luas di media sosial.

Suasana dalam video tampak memanas ketika seorang wanita terlihat tersulut emosi. Wanita tersebut menuding pria itu telah menyentuh area sensitif korban dan sempat memberikan pembelaan yang tidak masuk akal saat diinterogasi warga.

"Deweke mau wis ngaku, mau ngomonge mengkonon jare e normal. Ira megang-megang jeh normal (Dia tadi sudah ngaku, tadi bilangnya begitu katanya normal. Kamu megang-megang kok normal)," teriak wanita tersebut dalam rekaman video yang beredar.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Rayuan Nakes Cabuli Sesama Jenis di Cianjur: Korban Dijadikan ASN "
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads