
21 Terpidana Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini
Sebanyak 34 orang terpidana aksi bela Rempang telah divonis oleh majelis hakim PN Batam pada, Senin (25/3). 21 di antaranya langsung bebas.
Sebanyak 34 orang terpidana aksi bela Rempang telah divonis oleh majelis hakim PN Batam pada, Senin (25/3). 21 di antaranya langsung bebas.
Orator aksi bela Rempang pada 11 September 2023, Iswandi divonis 6 bulan penjara di PN Batam. Ia pun menerima vonis tersebut.
Hakim PN Batam menolak permohonan praperadilan 30 tersangka aksi bela Rempang. Hakim menilai bukti-buki yang dimiliki tersangka lemah.
Pemuda asal Bekasi ditangkap polisi karena memprovokasi massa aksi bela Rempang melalui media sosial. Dia mengajak massa untuk menyerang polisi dengan air keras
Provokator yang mengajak menyerang polisi di aksi bela Rempang ditangkap polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menangkap YSR karena diduga menjadi penyebar provokasi untuk menyerang polisi saat aksi bela Rempang di Jakarta.
Tersangka menyerukan ajakan menyiapkan air keras dan melemparkannya ke aparat polisi yang melakukan pengamanan dalam aksi bela Rempang di Patung Kuda.
Pria inisial YSR (23) asal Bekasi, Jabar, ditangkap karena menyebar ajakan untuk menyerang polisi di Aksi Bela Rempang. Ini potret tersangka.
Pelaku menyebarkan provokasi untuk menyerang polisi dengan air keras di aksi bela Rempang di Patung Kuda. Provokasi itu disebar sehari sebelum demo.