Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak permohonan praperadilan yang diajukan 30 tersangka kasus aksi unjuk rasa bela Rempang pada 11 September lalu. Hakim memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Yudith Wirawan saat membacakan putusan praperadilan di PN Batam, pada Senin (6/11/2023).
Hakim Yudith mengatakan bukti-bukti yang dimiliki oleh tim advokasi untuk kemanusiaan Rempang dalam mengajukan praperadilan dinilai lemah. Hakim menilai bukti-bukti yang dimiliki kepolisian dalam menetapkan 30 tersangka dinilai kuat dan meyakinkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang praperadilan ke 30 tersangka kasus kerusuhan demo bela Rempang itu dibagi dalam tiga ruangan berbeda dengan 25 perkara. Masing-masing ruangan sidang gugatan dipimpin oleh hakim tunggal yakni hakim Edy Sameaputty, hakim Sapri Tarigan dan hakim Yudith Wirawan.
Sebanyak 30 orang ditetapkan tersangka oleh polisi dalam kasus kerusuhan demo bela Rempang pasca 11 September. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 212 KUHP dan pasal 213 ayat 2e KUHP 214 ayat 2 ke 2e KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP.
Pantauan detikSumut di PN Batam, usai hakim tunggal Yudith Wirawan membacakan amar putusan, kuasa hukum beserta keluarga tersangka meninggalkan ruangan sidang.
"Interupsi yang mulia, kami mohon izin keluar," salah satu kuasa hukum tim advokasi.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, kuasa hukum tim advokasi juga meminta keluarga tersangka agar tidak berbuat anarkis usai mendengar putusan. Kuasa hukum tersangka juga meminta keluarga untuk melakukan salat hajat.
"Bapak ibu silahkan pulang ke rumah salat hajat dan berdoa. Ajukan permohonan pada tuhan jatuhkan laknat apabila proses peradilan penuh dengan kecurangan penuh dengan kejahatan dalam lahirnya putusan," ujarnya.
(nkm/nkm)