Orator aksi bela Rempang pada 11 September 2023, Iswandi alias Long divonis 6 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Iswandi terbukti melakukan penghasutan pada demo aksi bela Rempang.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim David Sitorus dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Hakim dalam pembacaan putusannya menyatakan Iswandi terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan dalam aksi bela Rempang yang digelar di depan BP Batam.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iswandi alias Awi dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Hakim David, Rabu (6/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang diterima Iswandi ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Iswandi dituntut pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan
Dalam amar tuntutan tersebut, JPU menyatakan bahwa terdakwa Iswandi telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana dakwaan alternatif petunjuk melanggar Pasal 167 KUHP.
Usai mengetuk palu sidang, Hakim David menyebut Iswandi alias Bang Long akan bebas 6 hari lagi. Karena saat ini ia telah menjalani tahanan selama 5 bulan 24 hari.
"Jadi dengan putusan ini 6 hari lagi saudara keluar (bebas). Coba didiskusikan lagi dengan kuasa hukum apakah akan menerima putusan ini atau banding. Kalau saudara banding tentu ini akan memperpanjang penahanan," ucapnya.
Terdakwa Iswandi usai dipersilahkan majelis hakim, ia kemudian berdiskusi dengan kuasa hukum. Iswandi menyatakan menerima putusan tersebut.
"Saya menerima putusan ini yang mulia," kata terdakwa Iswandi.
Seperti diketahui ada 35 orang terdakwa Aksi Bela Rempang yang menjalani sidang dalam dalam tiga berkas perkara. Berkas sidang pertama menghadirkan satu terdakwa atas nama Siswandi alias Long dan berkas sidang kedua dengan 8 orang terdakwa dan sidang ketiga dengan 26 orang terdakwa
Untuk sidang dengan 8 orang terdakwa aksi bela Rempang juga digelar hari ini dengan agenda tuntutan. Dalam tuntutannya JPU Abdullah Ikhsan menegaskan bahwa 8 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
JPU Abdullah dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana yang berbeda terhadap 8 terdakwa yang disidangkan. Tuntutan terdakwa mulai dari 7 bulan hingga 1 tahun.
"Menyatakan terdakwa Junaidi dengan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan. Selanjutnya menyatakan kepada terdakwa Nazaruddin dengan pidana penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
"Selanjutnya menyatakan kepada terdakwa Sapri Yanto, terdakwa Zainudin, terdakwa M Yusup, terdakwa Rafi, terdakwa Adek Dian Saputra dan terdakwa Supiandra dengan pidana penjara 7 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," tambahnya.
Untuk 26 terdakwa lainnya juga telah menjalani penuntutan oleh jaksa penuntut umum pada Senin (4/3).
Pembacaan tuntutan ke 26 terdakwa aksi bela Rempang itu oleh, JPU Karya So Immanuel. Dalam amar tuntutannya, JPU Immanuel menegaskan bahwa 26 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Selanjutnya, Immanuel juga menjatuhkan pidana yang berbeda terhadap 26 terdakwa yang di sidangkan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muhammad Iqbal, terdakwa Hairol, terdakwa Rinto, terdakwa Thomas, terdakwa Yoshua, terdakwa Tengku Muhammad Hafizan, terdakwa Junaidi, terdakwa Wahfi'iyuddin, terdakwa Misranto dan terdakwa Suhendra, masing-masing dengan pidana penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
"Terhadap terdakwa Donatus, terdakwa Faisal, terdakwa Reski, terdakwa Usni, terdakwa Abdul, terdakwa Ahmad Tarmizi, terdakwa Said, terdakwa Herman, terdakwa Putra Bahari, terdakwa Jusar, terdakwa Fitto, terdakwa Aminnudin, terdakwa Liswardi, terdakwa Ardiansyah dan terdakwa Dicky Aldi, masing-masing dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan. Untuk terdakwa Saputra dengan pidana penjara selama 3 bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," kata Imanuel pada, Senin (4/3).
(nkm/nkm)