Sebanyak 34 orang terpidana aksi bela Rempang telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam pada, Senin (25/3). Sebanyak 21 orang di antaranya langsung bebas setelah dipotong masa tahanan.
"Hari ini ada 21 orang (terpidana) aksi Bela Rempang yang sudah bebas," kata Kepala Kejari (Kajari) Batam I Ketut Kasna Dedi, Selasa (26/3/2024).
Kasna menyebut, 21 terpidana yang bebas hari ini adalah mereka yang dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan dalam putusannya hakim menjatuhkan vonis 6 bulan 15 hari penjara dengan dipotong masa tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin ada beberapa yang sudah kita tuntut dengan tuntutan berbeda, ada yang 1 tahun, ada 7 bulan, ada yang 6 bulan. Yang dituntut 7 bulan itu ada 21 orang diputus 6 bulan 15 hari, idealnya kemarin sudah keluar, tapi putusan baru kita terima tadi pagi jam 09.40 WIB," ujarnya.
Kasna menyebut salinan putusan ke 21 terpidana aksi bela Rempang itu baru diterima oleh pihaknya hari ini. Ia menyebut usai menerima putusan resmi dari pengadilan, pihaknya langsung melakukan eksekusi ke Rutan Batam.
"Saya sendiri tadi ke Rutan menjelaskan kepada para terpidana ini. Saya tidak mungkin melaksanakan jika tidak ada putusannya secara resmi, maka hari ini ada 21 orang yang sudah bebas," ujarnya.
Untuk satu terpidana di bawah umur yang diputus 3 bulan penjara, Kesna menerangkan pihaknya belum mendapatkan salinan putusan.
"Anak di bawah umur masih dihitung lagi, apakah dia harus masuk menjalankan sisa hukumannya, atau langsung keluar. Nanti kita jelaskan kembali," ujarnya.
Kesna menyebut untuk 21 terpidana aksi bela Rempang, pihaknya tidak akan mengambil langkah hukuman lanjutan. Sedangkan terpidana yang dituntut 1 tahun dan diputus 8 bulan penjara pihaknya masih memiliki masa pikir-pikir selama 7 hari.
"Untuk satu tahun diputus 8 bulan, sementara kami masih pikir-pikir, karena putusan belum kami terima. Baru terima yang diputus 6 bulan 15 hari dengan tuntutan 7 bulan, kami pikir itu sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Terkait hitungan 21 terpidana aksi bela Rempang yang dianggap telah melewati batas penahanan, Kesna menyebut perhitungan itu ada di pihak Rutan Batam. Ia menegaskan dasar pihaknya melakukan eksekusi adalah surat resmi yang diterima dari pengadilan.
"Kita tidak bisa eksekusi jika tidak ada suratnya. Eksekusi, itu lewat atau tidak yang punya hitungan adalah rutan. Kalau idealnya saya melakukan eksekusi harus dengan surat resmi, tidak bisa dengan surat via WA. Karena aturannya seperti itu. Untuk 21 terpidana kita langsung terima. Langsung kita eksekusi," ujarnya.
(nkm/nkm)