
Alasan MA Sunat Vonis Eks Wali Kota Cimahi yang Suap Penyidik KPK
MA menyunat hukuman mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna. Ajay terbukti menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
MA menyunat hukuman mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna. Ajay terbukti menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Upaya banding mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna kandas di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hukuman Ajay diperberat menjadi 5 tahun penjara.
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna bakal menghadapi sidang putusan perkara suap di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (10/4/2023).
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menyinggung keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara.
Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (4/4/2023). Mulai dari jejak korban dukun pengganda uang Slamet Tohari (45).
Eks Walkot Cimahi Ajay M Priatna segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna harus menerima kenyataan bahwa dirinya kembali ditangkap KPK sesaat setelah keluar dari balik jeruji besi.
KPK mengungkap Ajay berupaya mengondisikan pengusutan kasus di KPK, di Kabupaten Bandung Barat, Jabar. Saat itu, KPK mendalami soal penyaluran dana bansos.
Dalam surat dakwaan itu disebut Rita Widyasari memberi uang sejumlah Rp 5 miliar. Sedangkan Ajay memberi uang senilai Rp 507 juta.
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna dituntut hukuman 7 tahun bui. Ajay dianggap bersalah menerima suap berkaitan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda.