
Alasan MA Sunat Vonis Eks Wali Kota Cimahi yang Suap Penyidik KPK
MA menyunat hukuman mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna. Ajay terbukti menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
MA menyunat hukuman mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna. Ajay terbukti menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Eks Walkot Cimahi Ajay M Priatna segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna harus menerima kenyataan bahwa dirinya kembali ditangkap KPK sesaat setelah keluar dari balik jeruji besi.
Direktur Utama Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan divonis satu tahun delapan bulan. Dia dinyatakan bersalah menyuap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.
KPK mengusut dugaan oknum penyidik meminta Rp 5 miliar ke Walkot Cimahi Ajay M Priatna. KPK memeriksa 5 saksi untuk tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju.
Plt Jubir KPK Ali Fikri menepis mentah-mentah pengakuan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna perihal seorang yang mengaku pegawai KPK meminta uang padanya.
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna mengaku diminta uang oleh pria mengaku KPK. Ajay menyuruh Sekda Cimahi untuk mengumpulkan uang tersebut.
Ajay M Priatna ikut mengatur proses pembangunan RSU Kasih Bunda. Dia meminta langsung agar proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang merupakan rekanannya.
Penyidik KPK telah merampungkan pemberkasan perkara penyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna, Hutama Yonathan. Hutama pun akan segera disidang.
KPK memperpanjang masa penahanan Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Muhammad Priatna. Penahanan Ajay diperpanjang hingga 40 hari ke depan.