Hukuman Eks Walkot Cimahi Ajay Ditambah Jadi 5 Tahun Bui

Hukuman Eks Walkot Cimahi Ajay Ditambah Jadi 5 Tahun Bui

Rifat Alhamidi - detikJabar
Minggu, 18 Jun 2023 13:30 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna saat membacakan nota pembelaan di sidang kasus suap di PN Bandung, Selasa (4/4/2023).
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna saat membacakan nota pembelaan di sidang kasus suap di PN Bandung, Selasa (4/4/2023). (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Upaya banding mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna kandas di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hukuman Ajay diperberat menjadi 5 tahun penjara. Sebelumnya Ajay mendapat hukuman 4 tahun bui.

Berdasarkan salinan putusan yang diunduh detikJabar, vonis 5 tahun untuk Ajay diketuk pada Senin (5/6/2023). Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim PT Bandung yaitu Bachtiar Sitompul, serta Hakim Anggota Susanto dan Hulman Siregar.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan," demikian bunyi petikan salinan putusan tersebut sebagaimana dilihat, Minggu (18/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pidana badan, Ajay diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, hukuman untuk Ajay ditambah selama 2 tahun kurungan penjara. Selain itu, Majelis Hakim PT Bandung tetap memutus mencabut hak politik Ajay selama 2 tahun.

Ajay dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

ADVERTISEMENT

Ajay juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Sebagaimana diketahui, Ajay telah dinyatakan bersalah melakukan suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan juga gratifikasi. Akibatnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis selama 4 tahun pada Senin (10/4/2023) lalu.

Pada tingkat pengadilan pertama, hakim menyatakan Ajay terbukti bersalah sebagaimana pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Ajay terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hukuman yang diberikan oleh hakim saat itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut Ajay hukuman 8 tahun penjara.

Sebab, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, Ajay sebagai Wali Kota Cimahi tak mewujudkan program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan Ajay adalah karena bersikap sopan selama persidangan. Ajay juga masih punya tanggungan keluarga.

(ral/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads