
PT Bandung Perberat Vonis Eks Walkot Cimahi Ajay Priatna Jadi 5 Tahun Bui
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Ajay M Priatna. Ajay terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Ajay M Priatna. Ajay terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
KPK menahan eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Dia menjadi tersangka di kasus suap gratifikasi yang melibatkan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
AKP Stepanus Robin Pattuju memang telah divonis bersalah, tetapi gurita perkaranya masih membelit satu demi satu orang yang pernah disebut terlibat.
Ajay M Priatna kembali ditangkap KPK. Ajay yang baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin kini harus hadapi kasus suap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Ajay M Priatna kembali ditetapkan menjadi tersangka KPK salah satunya terkait suap AKP Robin. Simak lagi kasus suap AKP Robin yang menjerat Ajay.
Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna ditetapkan sebagai tersangka lagi. Kali ini terkait kasus suap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Azis Syamsuddin dinyatakan bersalah karena telah menyuap AKP Robin dan Maskur Husain Rp 3,6 miliar. Azis menyatakan pikir-pikir untuk banding.
Eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin divonis selama 11 tahun penjara karena terbukti menerima suap. Dalam hal ini, KPK menyatakan tak mengajukan upaya banding.
Mantan wakil ketua DPR yang kini jadi terdakwa kasus suap eks penyidik KPK, Azis Syamsuddin memaparkan pengalamannya menangkap pegawai KPK gadungan.
Azis Syamsuddin berdalih mengenai pemberian uang darinya untuk mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju adalah pinjaman. Namun jaksa KPK tidak percaya.