Aipda Robig, tersangka penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma, menyatakan banding atas putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya. Apa alasan Robig?
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan Aipda Robig telah menyampaikan pernyataan banding ke sekretaris sidang KKEP. Dia diberi waktu 21 hari untuk menyusun memori banding.
"21 hari itu setelah yang bersangkutan mengajukan pernyataan bandingnya dan diberi kesempatan 21 hari untuk membuat atau menyusun memori bandingnya kepada sekretaris sidang," kata Artanto di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (17/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya soal alasan Aipda Robig melakukan banding, Artanto menyebut hanya Aipda Robig sendiri yang tahu.
"Yang bersangkutan sendiri yang tahu tentang apa alasannya, karena dia sendiri yang menyusun. Kita lihat saja perkembangannya seperti apa, dalam hasil sidang nanti," ujar Artanto.
Di sisi lain, penyidik juga diminta segera menyelesaikan berkas perkara kasus penembakan Gamma untuk dilimpahkan ke Jaksa Penunt Umum (JPU).
"(Perkiraan sidang bulan ini?) Itu tergantung dari penyidiknya. Yang jelas peristiwa atau kasus ini sudah menjadi atensi pimpinan kan, supaya penyidik bekerja keras secepatnya menyelesaikan tugasnya," ucap Artanto.
Menurut Artanto, saat ini tahap pemberkasan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng masih belum selesai. Masih ada beberapa rangkaian yang harus dilakukan sebelum sidang pidana kasus penembakan itu bisa terselenggara.
"(Kenapa belum dilimpahkan ke JPU?) Salah satunya kegiatan dari Bid Labfor (Bidang Laboratorium dan Forensik) kemarin untuk melengkapi, memaksimalkan keterangan dari saksi ahli, sehingga melakukan cek lokasi," jelas Artanto.
"Penyidik menyiapkan berkas ini kan harus lengkap juga keterangan dari saksi, surat, kemudian keterangan ahli, terakhir keterangan tersangka. Kalau sudah lengkap segera dikirim ke jaksa guna dilakukan penelitian," sambungnya.
Untuk diketahui, Robig menembak Gamma pada 24 November 2024 dini hari di Jalan Candi Penataran Semarang. Oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang itu menembak Gamma dan teman-temannya yang melaju menggunakan motor.
Gamma meninggal karena terkena tembakan di pinggang kanan. Sedangkan dua remaja lain yaitu A terserempet peluru di dada, dan korban S terkena peluru di tangan kiri.
Aipda Robig pun ditahan dan menjalani sidang etik pada Senin (9/12) pekan lalu dengan putusan diberhentikan tidak hormat atau dipecat. Kemudian statusnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penembakan itu dengan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dan 351 KUHP soal penganiayaan.
Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti sidang etik di Mapolda Jateng.
"Putusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH," kata Anam di Mapolda Jateng, Senin (9/12) malam.
Anam mengatakan, dalam sidang yang berlangsung sekitar 7 jam itu, Aipda Robig juga menyampaikan pembelaannya. Namun Anam enggan mengungkap pembelaan yang disampaikan Aipda Robig.
"Layaknya persidangan dia punya pembelaan, sampai terakhir dia mendapat putusan PTDH dan 14 hari dipatsus, dia juga mengajukan banding. Apa argumentasinya, biarkan pembelaan itu jadi hak dia untuk menyampaikan," ujarnya.
(dil/ams)