
Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Mantan Presiden ACT dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara.
Mantan Presiden ACT dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara.
Mantan Presiden ACT Ahyudin divonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penggelapan dana donasi dari Boeing. Berikut putusan hakim dan pertimbangannya.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis bersalah dalam kasus penggelapan donasi dari Boeing.
Eks Presiden ACT Ahyudin dituntut 4 tahun penjara di kasus penggelapan dana. Ahyudin meminta hakim membebaskannya dari tuntutan karena memiliki 14 anak.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyuddin, meminta hakim membebaskannya. Ahyuddin minta dibebaskan karena memiliki 14 anak.
Ahyudin meminta maaf kepada para ahli waris Lion Air JT610. Dengan suara bergetar, Ahyudin berharap Allah SWT mengampuni dosanya.
Kasus penggelapan donasi untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610 oleh ACT memasuki babak baru.Eks Presiden ACT, Ahyudin dituntut 4 tahun penjara.
Mantan Presiden ACT, Ahyudin dituntut 4 tahun penjara. Jaksa menilai Ahyudin terbukti bersalah menggelapkan dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing.
Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin hadir tatap muka di sidang kasus penggelapan dana ahli waris korban Lion Air. Sebelumnya ia hadir secara daring.