Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. Vonis ini dijatuhkan hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata hakim Hariyadi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (24/1/2013) seperti dilansir detikNews.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahyudin 3 tahun 6 bulan penjara," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara salah satu pertimbangan hakim yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan Ahyudin meresahkan masyarakat luas, khususnya ahli waris.
"Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat luas, khususnya penerima manfaat dan ahli waris korban pesawat Boeing," ujar hakim.
Tak hanya itu, hakim melanjutkan, perbuatan Ahyudin juga telah menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat.
"Perbuatan Terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat," ungkap hakim.
Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Ahyudin berterus terang dan menyesali perbuatannya. Ahyudin juga memiliki tanggungan keluarga.
"Hal meringankan, Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, Terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
Ahyudin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi Ahyudin.
(apl/sip)