
Gelapkan Uang Donasi, Eks Presiden ACT Divonis 3,5 Tahun Bui
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar divonis bersalah menggelapkan dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban Lion Air JT 610.
Eks Presiden ACT Ahyudin dituntut 4 tahun penjara di kasus penggelapan dana. Ahyudin meminta hakim membebaskannya dari tuntutan karena memiliki 14 anak.
Eks Presiden ACT (Aksi Cepat Tanggap) Ahyudin meminta dibebaskan. Dia mengaku tulang punggung keluarga dan memiliki 14 anak.
Mantan Presiden ACT, Ahyudin dituntut 4 tahun penjara. Jaksa menilai Ahyudin terbukti bersalah menggelapkan dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing.
Hal yang memberatkan tuntutan eks Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar adalah perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan luas bagi masyarakat.
Eks Presiden ACT Ahyudin didakwa menggelapkan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut hasil pemeriksaan dana dari Boeing yang diduga diselewengkan ACT hingga mencapai Rp 107,3 miliar.
Bareskrim telah melakukan gelar perkara kasus ACT. Empat tersangka termasuk Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin ditahan.
Empat tersangka dugaan kasus penggelapan dana donasi ACT dipanggil Bareskrim Polri. Yang sudah hadir Presiden ACT Ibnu Khajar dan Eks Presiden ACT Ahyudin.