
Eks Ketua PAN Sumut Dituntut 1 Tahun Bui di Perkara Penganiayaan
Mantan Ketua PAN Sumut, Ahmad Fauzan Daulay, dituntut pidana penjara 1 tahun dalam perkara penganiayaan terhadap Riduan Putra Saleh.
Mantan Ketua PAN Sumut, Ahmad Fauzan Daulay, dituntut pidana penjara 1 tahun dalam perkara penganiayaan terhadap Riduan Putra Saleh.
Sidang tuntutan mantan Ketua PAN Sumut Ahmad Fauzan Daulay dalam perkara penganiayaan terhadap Riduan Putra Saleh ditunda karena berkas tuntutan belum rampung.
Eks Ketua PAN Sumut, Ahmad Fauzan Daulay, berdamai dengan korban penganiayaan yang dilakukan oleh dirinya. Perdamaian itu terjadi di persidangan.
Mantan Ketua PAN Sumut, Ahmad Fauzan Daulay dan tiga rekannya dijerat dengan pasal 170 KUHP dalam kasus pengaiayaan terhadap Riduwan Putra Saleh. Begini isinya.
Anggota DPRD Sumut itu lalu menuturkan polisi berusaha menyelesaikan kasus ini lewat jalur restorative justice.
Ketua PAN Sumut Ahmad Fauzan dilaporkan ke Polres Padang Sidimpuan. Fauzan dipolisikan terkait kasus penganiayaan.