Sidang tuntutan mantan Ketua PAN Sumut Ahmad Fauzan Daulay dalam perkara penganiayaan terhadap Riduan Putra Saleh ditunda. Penundaan terjadi karena berkas tuntutan belum rampung.
"Menunggu tuntutan (yang belum rampung)," kata Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, kepada detikSumut, Jumat, (3/10/2023).
Sidang tersebut sempat dibuka oleh majelis hakim. Tak berselang lama, sidang ditutup oleh majelis hakim. Yunius menjelaskan persidangan dijadwalkan akan digelar kembali pekan depan.
"Minggu depan," terangnya.
Sebelumnya, mantan Ketua PAN Sumut, Ahmad Fauzan Daulay, berdamai dengan Riduan Putra Saleh. Perdamaian itu dilakukan saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
"Benar (sudah damai)," kata Ahmad saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis, (19/10/2023).
Yunius Zega menjelaskan, momen damai itu dilakukan di dalam persidangan. Momen tersebut disaksikan seluruh pihak yang ada di ruang sidang.
"Di dalam sidang mereka berdamai," kata Yunius.
Meski telah berdamai, Yunius mengaku sidang lanjutan kasus tersebut tetap berjalan. Sidang tetap berlanjut sampai putusan.
Dalam perkara ini, Ahmad tidak ditahan. Sebab Yunius menjelaskan eks Ketua PAN Sumut itu adalah tokoh masyarakat sekaligus anggota DPRD Sumut.
(nkm/nkm)