Di Persidangan, Eks Ketua PAN Sumut Berdamai dengan Korban yang Dianiaya

Di Persidangan, Eks Ketua PAN Sumut Berdamai dengan Korban yang Dianiaya

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Kamis, 19 Okt 2023 23:31 WIB
Mantan Ketua PAN Sumut Ahmad Fauzan Daulay saat diserahkan ke Kejari Padang Sidimpuan. (Foto: Dok. Polres Padang Sidimpuan)
Foto: Mantan Ketua PAN Sumut Ahmad Fauzan Daulay saat diserahkan ke Kejari Padang Sidimpuan. (Foto: Dok. Polres Padang Sidimpuan)
Medan -

Mantan Ketua PAN Sumut, Ahmad Fauzan Daulay, berdamai dengan Riduan Putra Saleh, korban penganiayaan yang dilakukan oleh dirinya. Perdamaian itu disebut terjadi saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan.

"Benar (sudah damai)," kata Ahmad saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis, (19/10/2023).

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Padang Sidimpuan, Yunius Zega, menjelaskan momen damai itu dilakukan di dalam persidangan. Momen tersebut disaksikan seluruh pihak yang ada di ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam sidang mereka berdamai," kata Yunius.

"Semua ada di situ. Majelis hakim, jaksa, terdakwa. Masyarakat yang ikut sidang," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Meski telah berdamai, Yunius mengaku sidang lanjutan kasus tersebut tetap berjalan. Sidang tetap berlanjut sampai putusan.

"Tidak ada memberhentikan sidang. Lanjut sampai putusan. Dan hari ini ada sidang pemeriksaan terdakwa," sebutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidimpuan telah menerima pelimpahan eks Ketua PAN Sumut Ahmad Fauzan bersama tiga terdakwa lainnya berinisial AP (44), BAN (57), dan ER (44). Meski begitu, Ahmad Fauzan cs tidak ditahan.

Kasi Intelijen Kejari Padang Sidimpuan, Yunius Zega, menjelaskan alasan pihaknya tidak menahan Ahmad Fauzan Cs. Menurutnya, eks Ketua PAN Sumut itu adalah tokoh masyarakat sekaligus anggota DPRD Sumut.

Dia menyebut kehadiran Ahmad Fauzan begitu penting di tengah tahun politik sehingga tidak dilakukan penahanan. Selain itu, Ahmad Fauzan berjanji tidak melarikan diri dan tidak melakukan tindak pidana selama proses penganan perkara penganiayaan ini berlangsung.

"Bahwa tersangka berinisial AFD merupakan tokoh masyarakat selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PAN dan menghadapi tahun-tahun politik sehingga sangat dibutuhkan kehadirannya," kata Yunius dikonfirmasi, Jumat (1/9).

Untuk diketahui, polisi menetapkan Ahmad Fauzan Daulay sebagai tersangka penganiayaan rekannya, Riduwan. Selain Fauzan, tiga anggotanya di Tapak Suci Sumut juga menjadi tersangka.

Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari tendangan Ahmad Fauzan Daulay kepada Riduwan. Fauzan diduga menendang Riduwan saat Musyawarah Wilayah (Muswil) Muhammadiyah Sumut di salah satu hotel di Padang Sidimpuan, Jumat (17/2).




(dhm/dhm)


Hide Ads